Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Purbalingga Tangkap Penjual Obat Terlarang di Desa Karangsari

CC-02 by CC-02
2 September 2024
in Daerah
0
narkoba
0
SHARES
20
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PURBALINGGA – Polres Purbalingga menangani kasus penjualan obat terlarang setelah seorang terduga pelaku diamankan oleh warga di sebuah kios di Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Senin (2/9/2024).

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pemuda-pemuda yang diduga menggunakan obat terlarang di Kecamatan Karangmoncol. Mereka mengaku membeli obat-obatan tersebut dari sebuah kios di Dusun Kedungula, Desa Karangsari.

“Pada Rabu, 28 Agustus 2024, warga mendatangi kios yang diduga sebagai tempat penjualan obat terlarang dan menemukan seorang terduga penjual bersama ratusan butir obat terlarang di lokasi tersebut,” jelas Kasat Reserse Narkoba, didampingi Plt Kasihumas, Ipda Uky Ishianto.

Warga kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti sebelum menyerahkannya ke Polsek Karangmoncol. Penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga.

Pelaku, berinisial NZ alias R (31), merupakan seorang buruh asal Medan, Sumatera Utara, kini berstatus sebagai tersangka. “Modus operandi tersangka adalah menjual obat daftar G di kios yang berlokasi di Dukuh Kedungula,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis obat terlarang seperti Tramadol, Hexymer, dan Yarindo. Total obat yang disita mencapai 1.410 butir dengan rincian: Tramadol 36 butir, Hexymer 726 butir, dan Yarindo 648 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp26 ribu, dua toples kaca berisi obat terlarang, dan satu unit telepon genggam merk Itel S23.

Tersangka mengaku menggantikan temannya dalam menjual obat terlarang selama kurang lebih dua bulan. Ia menerima gaji sebesar Rp2 juta per bulan dengan tambahan uang makan Rp70 ribu per hari. Obat-obatan dikirim secara rutin setiap pagi oleh seseorang yang tidak dikenal secara langsung oleh tersangka.

Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Kasat Reserse Narkoba mengimbau masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas jual beli narkoba ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Satresnarkoba Polres Purbalingga. (CC02)

Tags: narkobapurbalingga
Previous Post

Satlantas Polresta Banyumas Dropping Air Bersih di Desa Kasegeran dalam Rangka HUT ke-69

Next Post

Beda dengan KPU, Bawaslu Jakarta Temukan Dugaan Pelanggaran Pencatutan KTP oleh Dharma-Kun

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Paslon Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto (dok. istimewa)

Beda dengan KPU, Bawaslu Jakarta Temukan Dugaan Pelanggaran Pencatutan KTP oleh Dharma-Kun

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved