Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penggelapan Ratusan Accu Motor

CC-02 by CC-02
25 Agustus 2024
in Daerah
0
accu
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANYUMAS – Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan ratusan accu motor.

Peristiwa ini terjadi di gudang sepeda motor baru PT. Nusantara Sakti, Jalan Pramuka No. 106, Purwokerto Selatan. Kejadian tersebut terungkap setelah pelaku berhasil diamankan pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Resmob Polresta Banyumas pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Nunik, pelapor, melaporkan kehilangan 142 unit accu motor merek GS yang disimpan di gudang PT. Nusantara Sakti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan interogasi awal terhadap DA (21), yang merupakan penjaga gudang. Dalam interogasi, DA, warga Kecamatan Sokaraja, mengakui perbuatannya mengambil accu secara bertahap sejak awal Juni 2024 hingga 10 Agustus 2024 tanpa izin.

Accu tersebut kemudian dijual kepada pihak lain yang telah memesan, dengan total sebanyak 142 unit accu yang memiliki nilai sekitar Rp37 juta.

“Pelaku mengambil accu secara bertahap dan menjualnya kepada pihak yang sudah memesannya. Dalam kurun waktu tersebut, total 142 buah accu merk GS senilai Rp37 juta berhasil digelapkan,” ungkap Kompol Andriansyah, Sabtu (24/8/2024).

Penangkapan DA dilakukan berdasarkan laporan resmi pada 13 Agustus 2024. Selain itu, barang bukti yang disita termasuk dokumen hasil audit PT. Nusantara Sakti Cabang Purwokerto, dokumen shipping list dari Juni hingga Agustus 2024, slip gaji DA dari Januari hingga Agustus 2024 dengan nominal Rp2,2 juta per bulan, serta beberapa barang pribadi milik pelaku. Di antaranya sepeda motor Honda Beat warna silver, STNK, pakaian, helm, handphone, dan 9 unit accu merek GS yang belum sempat dijual.

DA kini harus menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, setelah dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan. (CC02)

Tags: banyumaspolresta banyumas
Previous Post

Bentrok Demo Mahasiswa dan Polisi di Banyumas, Puluhan Luka hingga Pingsan

Next Post

DPR RI Soroti Dugaan Perundungan di Pendidikan Dokter Spesialis di Undip

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
dokter bunuh diri

DPR RI Soroti Dugaan Perundungan di Pendidikan Dokter Spesialis di Undip

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved