Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Rapat Baleg DPR Tegaskan Dukungan Putusan MA, Abaikan Putusan MK

CC-02 by CC-02
22 Agustus 2024
in Nasional
0
Ilustrasi ambang batas atas parlemen di DPR RI untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 (dok. dpr.go.id)
0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp
PANDUGA.ID, JAKARTA – Rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR pada hari ini menyoroti dua isu krusial terkait Pilkada 2024, yaitu syarat usia calon gubernur/wakil gubernur dan persyaratan pencalonan oleh partai politik.
Dalam rapat tersebut, mayoritas peserta memilih untuk mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial terkait syarat usia calon, mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang lebih dulu menetapkan aturan tersebut.
Keputusan ini memunculkan kritik dari berbagai kalangan yang menilai bahwa langkah ini lebih condong pada kepentingan politik tertentu.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur harus didasarkan pada usia saat penetapan calon oleh KPU.
Namun, putusan tersebut dibantah oleh MA yang menetapkan bahwa usia 30 tahun dihitung berdasarkan saat pelantikan.
Keputusan MA ini diduga memberi jalan bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, yang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, untuk mencalonkan diri dalam Pilkada November mendatang.
“Putusan MA ini tampaknya lebih mengakomodasi kepentingan politik tertentu daripada mempertahankan prinsip keadilan dalam demokrasi,” ujar Cecep Hidayat seorang pengamat politik, Kamis (22/8/2024).
Dalam rapat tersebut, mayoritas anggota Baleg, termasuk pihak Pemerintah, sepakat untuk mendukung putusan MA, meski mendapat protes keras dari fraksi PDIP yang merasa putusan MK lebih sesuai dengan prinsip demokrasi.
Tidak hanya soal syarat usia, rapat Baleg juga membahas persyaratan pencalonan oleh partai politik dalam Pilkada. Meskipun MK telah memutuskan bahwa ketentuan partai yang memiliki 20% kursi DPRD atau 25% dari suara sah di DPT tidak lagi konstitusional, mayoritas anggota Baleg dan Pemerintah sepakat untuk mempertahankan persyaratan tersebut.
Mereka hanya akan menjadikan putusan MK sebagai ‘pelengkap’, tanpa mengubah substansi dari ketentuan lama.
Keputusan Baleg ini menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa langkah tersebut berpotensi mengurangi kualitas demokrasi di Indonesia.
Langkah DPR dan Pemerintah untuk mempertahankan persyaratan lama dalam pencalonan Pilkada menunjukkan adanya resistensi terhadap perubahan yang lebih demokratis, yang diharapkan bisa dihadirkan melalui putusan MK.(CC-01)
Tags: balegdprmamahkamah konstitusipilkadapilkada 2024
Previous Post

CALS Kecam Langkah Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Ancam Boikot Pilkada

Next Post

Inilah 10 Nama Pasang Bakal Calon Bupati/Walikota di Jawa Tengah yang Diusung PDI Perjuangan

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (dok. istimewa)

Inilah 10 Nama Pasang Bakal Calon Bupati/Walikota di Jawa Tengah yang Diusung PDI Perjuangan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved