Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Tak Terima Ditatap, Pria di Semarang Tabrak Pengendara Hingga Luka Parah

CC-02 by CC-02
21 Agustus 2024
in Daerah
0
Tak Terima Ditatap, Pria di Semarang Tabrak Pengendara Hingga Luka Parah
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Seorang pria bernama Febri Firmansyah (22), warga Kebonharjo, Tanjung Mas, Semarang Utara, terancam hukuman penjara hingga 5 tahun setelah nekat mencelakai dua pengendara motor karena tidak terima ditatap. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (18/8/2024) dini hari dan mengakibatkan kedua korban, Ova Mushthava (33) dan Isnaini Ramadhannia (30), mengalami luka parah.

Menurut keterangan polisi, kejadian bermula ketika kedua korban yang baru saja pulang kerja melewati Jalan Letjen Suprapto, Semarang Utara, dan melintas di Jalan Kebonharjo. Saat berpapasan dengan tersangka yang juga mengendarai motor, Febri merasa tersinggung karena Ova, yang membonceng Isnaini, memandanginya.

“Saya tidak kenal kedua korban, tapi tidak terima cowok itu memandangi saya saat berpapasan di jalan,” ujar Febri saat diperiksa.

Merasa tersinggung, Febri kemudian mengejar motor korban hingga ke arah timur di Jalan Merak, Tanjung Mas, Semarang Utara. Sesampainya di depan pabrik rokok Praoe Lajar, Febri yang mengendarai motor PCX merah dengan pelat H4144WS, menabrakkan motornya dengan kecepatan sekitar 60 km/jam ke arah motor korban dari belakang.

Setelah menabrak, Febri melarikan diri meninggalkan kedua korban yang terjatuh dan mengalami luka serius. Ova menderita luka lecet di kepala, mata, dan bibir, serta retak tulang tangan kanan, sementara Isnaini tak sadarkan diri akibat luka di kepala bagian belakang yang membutuhkan 10 jahitan.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Polrestabes Semarang, AKP Triharjanto, menjelaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut didorong oleh emosi sesaat dan pengaruh minuman keras. “Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” ujar AKP Triharjanto. (CC02)

Tags: polrestabes semarangtertabrak
Previous Post

Deddy Sitorus: Penggantian Menkumham Yasonna Laoly Bukti Politik Kekuasaan Jokowi

Next Post

BREAKING NEWS Bayi 2 Bulan di Pekalongan Diduga Dibunuh Ayah Kandung

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Pembunuhan

BREAKING NEWS Bayi 2 Bulan di Pekalongan Diduga Dibunuh Ayah Kandung

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved