Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Nissan Serena, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

CC-02 by CC-02
20 Agustus 2024
in Daerah
0
penggelapan mobil
0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANJARNEGARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penipuan mobil yang dilakukan oleh tersangka berinisial BA (29), warga Kelurahan Semarang, Banjarnegara. Korban dari tindak pidana ini adalah MT (47), seorang warga Kelurahan Krandegan, Banjarnegara.

Mobil yang menjadi objek penggelapan adalah Nissan Serena berwarna putih, yang awalnya diserahkan oleh korban kepada tersangka untuk disalonkan. Kejadian ini bermula pada Senin (13/8/2024) sekitar pukul 15.30 WIB di Rumah Makan Penyet 88, Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (19/8/2024). Pada Selasa (20/8/2024), korban bersama temannya menyerahkan satu unit mobil Nissan Serena kepada tersangka dengan maksud untuk dilakukan salon mobil, yang dijanjikan akan selesai dalam tiga hari.

Namun, hingga 23 Maret 2024, mobil tersebut belum juga dikembalikan. Kecurigaan korban semakin menguat ketika pada Senin (13/5/2024), istri korban melihat mobil tersebut terparkir di Rumah Makan Penyet 88, Banjarnegara. Korban pun segera mendatangi lokasi dan bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama S.

“Orang tersebut menjelaskan bahwa mobil tersebut telah digadaikan oleh tersangka kepada pihak lain sebagai jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp35 juta,” ungkap AKP Sugeng Tugino.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas Satreskrim berhasil menangkap tersangka BA di rumahnya di Kelurahan Semarang tanpa perlawanan.

Akibat tindakan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp250 juta. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menggadaikan barang milik orang lain untuk mendapatkan uang tunai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang disita, tersangka BA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. (CC02)

Tags: banjarnegaramobil bodong
Previous Post

Money Changer hingga Transaksi Ekspor-Impor Jadi Kedok Bandar Judi Online Cuci Uang

Next Post

Kebakaran Melanda Area RPH Guci di Tegal, Petugas Sigap Padamkan Api di Lahan 2 Hektar

Related Posts

Ilustrasi tawuran (dok. istimewa)
Daerah

Viral Tawuran Bocil di Semarang Usai Main Layangan, Polisi Lakukan Penyelidikan

12 Mei 2025
Ribuan ikan di tambak mati akibat keracunan limbah di Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Ribuan Ikan Tambak Mati di Terboyo Semarang, Kerugian Tembus Rp 600 Juta – Diduga Tercemar Limbah PT Bonanza

9 Mei 2025
Kecelakaan maut truk vs angkot di Purworejo (dok. istimewa)
Daerah

Sempat Dirawat, Sopir Truk Kecelakaan Maut di Purworejo Meninggal Dunia, Total Korban Meninggal 12 Orang

9 Mei 2025
Perangkat desa di Bondowoso kembalikan dana desa hingga Rp 5,1 miliar (dok. istimewa)
Daerah

Desa di Bondowoso Kembalikan Dana Desa ke Kejaksaan Hingga Mencapai Rp 5,1 Miliar

6 Mei 2025
Next Post
kebakaran

Kebakaran Melanda Area RPH Guci di Tegal, Petugas Sigap Padamkan Api di Lahan 2 Hektar

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Viral! Orderan Fiktif Bakso Rp 1 Juta Rugikan Driver Ojol, Netizen Curigai Ulah Debt Collector
  • Viral! Pria Ngaku Tuhan di Papua Sebarkan Ajaran Sesat Tanpa Busana dan Praktik Bebas Seksual
  • 5 Kampus Swasta Terbaik di Semarang yang Patut Dipertimbangkan Calon Mahasiswa 2025
  • Sakti Wahyu Trenggono Terpilih sebagai Ketua DPW PAN Jateng 2025–2030 Secara Aklamasi
  • UGM Digugat Advokat Komardin Terkait Ijazah Presiden Jokowi, Ini Daftar Tergugatnya

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved