Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Nissan Serena, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

CC-02 by CC-02
20 Agustus 2024
in Daerah
0
penggelapan mobil
0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANJARNEGARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penipuan mobil yang dilakukan oleh tersangka berinisial BA (29), warga Kelurahan Semarang, Banjarnegara. Korban dari tindak pidana ini adalah MT (47), seorang warga Kelurahan Krandegan, Banjarnegara.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Mobil yang menjadi objek penggelapan adalah Nissan Serena berwarna putih, yang awalnya diserahkan oleh korban kepada tersangka untuk disalonkan. Kejadian ini bermula pada Senin (13/8/2024) sekitar pukul 15.30 WIB di Rumah Makan Penyet 88, Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (19/8/2024). Pada Selasa (20/8/2024), korban bersama temannya menyerahkan satu unit mobil Nissan Serena kepada tersangka dengan maksud untuk dilakukan salon mobil, yang dijanjikan akan selesai dalam tiga hari.

Namun, hingga 23 Maret 2024, mobil tersebut belum juga dikembalikan. Kecurigaan korban semakin menguat ketika pada Senin (13/5/2024), istri korban melihat mobil tersebut terparkir di Rumah Makan Penyet 88, Banjarnegara. Korban pun segera mendatangi lokasi dan bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama S.

“Orang tersebut menjelaskan bahwa mobil tersebut telah digadaikan oleh tersangka kepada pihak lain sebagai jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp35 juta,” ungkap AKP Sugeng Tugino.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas Satreskrim berhasil menangkap tersangka BA di rumahnya di Kelurahan Semarang tanpa perlawanan.

Akibat tindakan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp250 juta. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menggadaikan barang milik orang lain untuk mendapatkan uang tunai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang disita, tersangka BA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. (CC02)

Tags: banjarnegaramobil bodong
Previous Post

Money Changer hingga Transaksi Ekspor-Impor Jadi Kedok Bandar Judi Online Cuci Uang

Next Post

Kebakaran Melanda Area RPH Guci di Tegal, Petugas Sigap Padamkan Api di Lahan 2 Hektar

Related Posts

Kebakaran gudang pabrik Dua Kelinci di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (dok. istimewa)
Daerah

Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB

2 Desember 2025
Advokat asal Banyumas, Aris Munadi, dilaporkan hilang kontak sejak sepekan. (dok. istimewa)
Daerah

Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

30 November 2025
Ilustrasi transaksi bank (dok. istimewa)
Daerah

Bank Jateng KCP Nusukan Gagalkan Pembukaan Rekening dengan Identitas Palsu

30 November 2025
Korban meninggal akibat longsor di Dusun Situkung, Banjarnegara bertambah menjadi 10 orang. (dok. BPBD)
Daerah

Pencarian 16 Korban Longsor Pandanarum Terkendala Material Labil dan Cuaca Tidak Menentu

24 November 2025
Next Post
kebakaran

Kebakaran Melanda Area RPH Guci di Tegal, Petugas Sigap Padamkan Api di Lahan 2 Hektar

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved