Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

MA Tolak Uji Materi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait Perdewas

CC-02 by CC-02
20 Agustus 2024
in Nasional
0
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (dok. istimewa)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terkait Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) mengenai pelaksanaan sidang kode etik. 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ghufron mengajukan uji materi terhadap Perdewas No. 3 dan 4 Tahun 2021 ke MA pada April lalu, dengan harapan laporan masyarakat terhadap dirinya tidak dibawa ke persidangan etik karena dianggap sudah kedaluwarsa.

Namun, majelis hakim MA yang diketuai oleh Irfan Fachruddin, dengan hakim anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun, memutuskan untuk menolak permohonan uji materi tersebut. 

“Majelis menolak keberatan hak uji materi (HUM) yang diajukan oleh Nurul Ghufron,” ungkap Agung Suharto juru bicara MA, Senin (19/8/2024).

Keputusan ini menguatkan posisi Dewan Pengawas KPK dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Perdewas yang berlaku.

Nurul Ghufron berpendapat bahwa Dewan Pengawas KPK tidak seharusnya melanjutkan laporan masyarakat terkait dirinya ke persidangan etik karena laporan tersebut sudah melewati batas waktu yang dianggap wajar. 

Meski demikian, majelis hakim MA tidak sependapat dengan argumen tersebut dan menegaskan bahwa Perdewas KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan sidang etik.

Keputusan ini mempertegas independensi Dewan Pengawas KPK dalam menegakkan kode etik di internal lembaga antirasuah tersebut. 

Sidang etik terhadap Nurul Ghufron akan tetap berlanjut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Perdewas KPK, meskipun terdapat penolakan dari pihak Ghufron atas laporan yang diajukan.(CC-01)

Tags: kpkmaNurul Ghufron
Previous Post

Netizen Soroti Reshuffle Kabinet Jokowi: Transaksional dan Penggusuran PDIP?

Next Post

Ridwan Kamil dan Suswono Resmi Dideklarasikan Sebagai Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta 2024

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Ridwan Kamil dan Suswono. (dok. istimewa)

Ridwan Kamil dan Suswono Resmi Dideklarasikan Sebagai Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta 2024

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved