Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

MA Tolak Uji Materi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait Perdewas

CC-02 by CC-02
20 Agustus 2024
in Nasional
0
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (dok. istimewa)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terkait Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) mengenai pelaksanaan sidang kode etik. 

Ghufron mengajukan uji materi terhadap Perdewas No. 3 dan 4 Tahun 2021 ke MA pada April lalu, dengan harapan laporan masyarakat terhadap dirinya tidak dibawa ke persidangan etik karena dianggap sudah kedaluwarsa.

Namun, majelis hakim MA yang diketuai oleh Irfan Fachruddin, dengan hakim anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun, memutuskan untuk menolak permohonan uji materi tersebut. 

“Majelis menolak keberatan hak uji materi (HUM) yang diajukan oleh Nurul Ghufron,” ungkap Agung Suharto juru bicara MA, Senin (19/8/2024).

Keputusan ini menguatkan posisi Dewan Pengawas KPK dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Perdewas yang berlaku.

Nurul Ghufron berpendapat bahwa Dewan Pengawas KPK tidak seharusnya melanjutkan laporan masyarakat terkait dirinya ke persidangan etik karena laporan tersebut sudah melewati batas waktu yang dianggap wajar. 

Meski demikian, majelis hakim MA tidak sependapat dengan argumen tersebut dan menegaskan bahwa Perdewas KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan sidang etik.

Keputusan ini mempertegas independensi Dewan Pengawas KPK dalam menegakkan kode etik di internal lembaga antirasuah tersebut. 

Sidang etik terhadap Nurul Ghufron akan tetap berlanjut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Perdewas KPK, meskipun terdapat penolakan dari pihak Ghufron atas laporan yang diajukan.(CC-01)

Tags: kpkmaNurul Ghufron
Previous Post

Netizen Soroti Reshuffle Kabinet Jokowi: Transaksional dan Penggusuran PDIP?

Next Post

Ridwan Kamil dan Suswono Resmi Dideklarasikan Sebagai Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta 2024

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Ridwan Kamil dan Suswono. (dok. istimewa)

Ridwan Kamil dan Suswono Resmi Dideklarasikan Sebagai Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta 2024

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved