Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

MA Tolak Uji Materi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait Perdewas

CC-02 by CC-02
20 Agustus 2024
in Nasional
0
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (dok. istimewa)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terkait Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) mengenai pelaksanaan sidang kode etik. 

Ghufron mengajukan uji materi terhadap Perdewas No. 3 dan 4 Tahun 2021 ke MA pada April lalu, dengan harapan laporan masyarakat terhadap dirinya tidak dibawa ke persidangan etik karena dianggap sudah kedaluwarsa.

Namun, majelis hakim MA yang diketuai oleh Irfan Fachruddin, dengan hakim anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun, memutuskan untuk menolak permohonan uji materi tersebut. 

“Majelis menolak keberatan hak uji materi (HUM) yang diajukan oleh Nurul Ghufron,” ungkap Agung Suharto juru bicara MA, Senin (19/8/2024).

Keputusan ini menguatkan posisi Dewan Pengawas KPK dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Perdewas yang berlaku.

Nurul Ghufron berpendapat bahwa Dewan Pengawas KPK tidak seharusnya melanjutkan laporan masyarakat terkait dirinya ke persidangan etik karena laporan tersebut sudah melewati batas waktu yang dianggap wajar. 

Meski demikian, majelis hakim MA tidak sependapat dengan argumen tersebut dan menegaskan bahwa Perdewas KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan sidang etik.

Keputusan ini mempertegas independensi Dewan Pengawas KPK dalam menegakkan kode etik di internal lembaga antirasuah tersebut. 

Sidang etik terhadap Nurul Ghufron akan tetap berlanjut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Perdewas KPK, meskipun terdapat penolakan dari pihak Ghufron atas laporan yang diajukan.(CC-01)

Tags: kpkmaNurul Ghufron
Previous Post

Netizen Soroti Reshuffle Kabinet Jokowi: Transaksional dan Penggusuran PDIP?

Next Post

Ridwan Kamil dan Suswono Resmi Dideklarasikan Sebagai Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta 2024

Related Posts

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri

14 Mei 2025
Gubernur Bali I Wayan Koster tolak GRIB Jaya (dok. istimewa)
Nasional

GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban

14 Mei 2025
Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia

14 Mei 2025
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir

13 Mei 2025
Next Post
Ridwan Kamil dan Suswono. (dok. istimewa)

Ridwan Kamil dan Suswono Resmi Dideklarasikan Sebagai Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta 2024

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved