Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Karanganyar Ungkap Kasus Penipuan Properti, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar

CC-02 by CC-02
17 Juli 2024
in Daerah
0
Penipuan

ILUSTRASI Penipuan

0
SHARES
10
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KARANGANYAR – Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus penipuan properti yang melibatkan seorang direktur perusahaan properti berinisial SM (42). Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,8 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (16/7/2024) di Mapolres Karanganyar, Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto, didampingi Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh seorang pria berinisial S (47), warga Kota Solo. Korban melaporkan bahwa ia telah ditipu setelah membeli tiga bidang tanah di Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, dengan harga Rp 105 juta pada 24 Desember 2020.

Pelaku, yang juga merupakan warga Kota Solo, menjanjikan bahwa tanah kavling tersebut benar-benar miliknya dan tidak sedang dijadikan jaminan kepada pihak lain. Selain itu, pelaku berjanji akan menyerahkan sertifikat tanah kavling kepada korban dalam waktu kurang lebih enam bulan setelah surat perjanjian jual beli ditandatangani.

“Korban kemudian melakukan pembayaran sebesar Rp 105 juta untuk tiga bidang tanah, namun tidak mendapatkan apa yang dijanjikan pelaku. Ternyata, sertifikat tanah atas tiga bidang tersebut sudah dijadikan jaminan dalam sebuah pinjaman di koperasi sejak 4 Agustus 2020,” kata Kompol Mardiyanto.

Selain korban S, lima orang lainnya juga melaporkan kasus serupa ke Polres Karanganyar. Total kerugian yang dialami korban-korban ini mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, termasuk surat perjanjian jual beli tanah, kwitansi pembayaran bermaterai, rekening bank, dan beberapa dokumen perusahaan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (CC02)

Tags: karanganyarpenipuanproperti
Previous Post

Anggota LSM Anti Korupsi di Jepara Malah Tertangkap Peras Kades Ratusan Juta Rupiah

Next Post

Partner in Crime, Pasutri Gembong Curanmor Asal Semarang Tertangkap di Karanganyar

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
curanmor

Partner in Crime, Pasutri Gembong Curanmor Asal Semarang Tertangkap di Karanganyar

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved