Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Karanganyar Ungkap Kasus Penipuan Properti, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar

CC-02 by CC-02
17 Juli 2024
in Daerah
0
Penipuan

ILUSTRASI Penipuan

0
SHARES
9
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KARANGANYAR – Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus penipuan properti yang melibatkan seorang direktur perusahaan properti berinisial SM (42). Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,8 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (16/7/2024) di Mapolres Karanganyar, Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto, didampingi Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh seorang pria berinisial S (47), warga Kota Solo. Korban melaporkan bahwa ia telah ditipu setelah membeli tiga bidang tanah di Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, dengan harga Rp 105 juta pada 24 Desember 2020.

Pelaku, yang juga merupakan warga Kota Solo, menjanjikan bahwa tanah kavling tersebut benar-benar miliknya dan tidak sedang dijadikan jaminan kepada pihak lain. Selain itu, pelaku berjanji akan menyerahkan sertifikat tanah kavling kepada korban dalam waktu kurang lebih enam bulan setelah surat perjanjian jual beli ditandatangani.

“Korban kemudian melakukan pembayaran sebesar Rp 105 juta untuk tiga bidang tanah, namun tidak mendapatkan apa yang dijanjikan pelaku. Ternyata, sertifikat tanah atas tiga bidang tersebut sudah dijadikan jaminan dalam sebuah pinjaman di koperasi sejak 4 Agustus 2020,” kata Kompol Mardiyanto.

Selain korban S, lima orang lainnya juga melaporkan kasus serupa ke Polres Karanganyar. Total kerugian yang dialami korban-korban ini mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, termasuk surat perjanjian jual beli tanah, kwitansi pembayaran bermaterai, rekening bank, dan beberapa dokumen perusahaan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (CC02)

Tags: karanganyarpenipuanproperti
Previous Post

Anggota LSM Anti Korupsi di Jepara Malah Tertangkap Peras Kades Ratusan Juta Rupiah

Next Post

Partner in Crime, Pasutri Gembong Curanmor Asal Semarang Tertangkap di Karanganyar

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
curanmor

Partner in Crime, Pasutri Gembong Curanmor Asal Semarang Tertangkap di Karanganyar

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved