Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

3 Orang Ini Jual Bantuan Aspirasi Alsintan dari Anggota DPR RI

CC-02 by CC-02
16 Juli 2024
in Daerah
0
korupsi
0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KARANGANYAR – Tiga tersangka dalam kasus dugaan penjualan alat industri pertanian (alsintan) di Kabupaten Karanganyar menerima uang hasil penjualan dengan nominal yang berbeda-beda.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasus korupsi penjualan alsintan tahun 2021 ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa bantuan mesin combine harvester, yang seharusnya diterima kelompok tani di Kecamatan Tasikmadu, dijual kepada pihak lain oleh para pelaku, yaitu Saiful, Danar, dan Budi.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Karanganyar, Hartanto, menyatakan bahwa alsintan tersebut merupakan aspirasi dari anggota DPR RI yang disalurkan melalui kementerian.

Awalnya, Danar dan Saiful mencari seseorang yang bisa mengatur lokasi penempatan hibah barang dan bertemu dengan Budi yang kemudian menjembatani mereka dengan kelompok tani. Namun, barang tersebut malah dijual oleh para pelaku.

“Sesuai nilai kontrak, alat itu bernilai Rp 340 juta. Sebelum barang tiba, pelaku sudah mendapatkan calon pembeli di wilayah Sragen dan menjualnya seharga Rp 180 juta.

Pembayaran dilakukan secara bertahap empat kali dan lunas sebelum barang datang,” ungkap Hartanto.

Pihak kejaksaan masih mencari tahu keberadaan barang yang dijual tersebut karena telah berpindah tangan atau dijual kembali.

Menurut keterangan para pelaku, masing-masing menerima uang dengan nominal yang berbeda. Namun, keterangan mereka saling bertentangan.

“Menurut Budi, semua uang penjualan diserahkan ke Danar, kemudian diteruskan ke Saiful, sedangkan Budi menerima Rp 15 juta.

Menurut Danar, semua uang diserahkan ke Budi dan sebagian ke Saiful, sementara Danar hanya menerima Rp 3 juta.

Sedangkan versi Saiful, Danar memberikan Rp 50 juta kepadanya. Namun, yang harus diganti rugi adalah sesuai nilai kontrak, yaitu Rp 340 juta,” terang Hartanto.

Hartanto juga menjelaskan bahwa Danar dan Budi saat ini telah ditahan di Mapolres Karanganyar, sedangkan Saiful belum ditahan karena alasan penyidikan.

Selain itu, ketiganya juga terkait dalam perkara lain, yakni pungli Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara yang ditimbulkan dari dua perkara tersebut diperkirakan sekitar Rp 600 juta.

“Para pelaku dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tambah Hartanto. (CC02)

Tags: alsintankaranganyarkorupsi
Previous Post

Bang Jago Dari Ungaran Ternyata Cuma Ngaku-ngaku, Bukan Ketua PP Apalagi Anggota Peradi

Next Post

Bang Jago dari Semarang, Tembak-tembakin Kucing Pakai Airgun

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
penembakan kucing

Bang Jago dari Semarang, Tembak-tembakin Kucing Pakai Airgun

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved