Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Getol Tebar Pesona di Pilwakot Semarang 2024, Iswar Aminuddin dan Ade Bhakti Dipanggil KASN

CC-02 by CC-02
11 Juli 2024
in Daerah
0
iswar aminuddin

Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang, yaitu Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan, dipanggil oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pemanggilan ini tercantum dalam surat nomor UND-295/NK.01.00/07/2024, yang menyebutkan KASN memiliki kewenangan untuk meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat terkait laporan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan perilaku pegawai ASN.

Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, mengakui adanya surat pemanggilan tersebut, meskipun dia belum mengetahui detail alasan pemanggilan.

“Saya juga tidak tahu penjelasannya (diklarifikasi hal apa) kok sampai ada surat pemanggilan itu. Sebetulnya, terkejut.

Kalau saya pegangannya setelah didaftarkan resmi oleh partai politik (sebagai calon), saya mengundurkan diri,” ujarnya pada Kamis (11/7/2024).

Iswar menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Sekda, dia selalu menjalankan tugas sesuai dengan norma dan etika.

Namun, jika aktivitas silaturahmi dan komunikasi dengan partai politik dianggap tidak netral, dia siap memberikan klarifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Kegiatan yang mungkin dianggap tidak netral itu kan saya lakukan di luar jam kantor.

Tapi, kalau itu dianggap tidak netral ya nggak apa-apa,” tambah Iswar.

Ade Bhakti Ariawan juga menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan KASN. Dia yakin tidak melanggar aturan yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. “Saya ikuti prosesnya, sering kayak gini kok, kemarin yang nasi goreng ya sama saya dimintai klarifikasi hampir dua jam,” beber Ade.

Namun, Ade mempertanyakan surat undangan dari KASN yang diterimanya, karena pelanggaran yang akan diklarifikasi tidak dijelaskan secara spesifik. Dia yakin bahwa komunikasi politiknya dengan partai politik terkait Pilwakot Semarang tidak melanggar aturan.

“Kalau aturan terkait dengan netralitas kan sudah ada. Nah, dari undangannya KASN itu kan nggak dibahas tentang apa yang dilanggar. Saya yakin kok, kegiatan saya ke partai politik itu semuanya di luar jam kerja saya sebagai ASN,” tandasnya.

Ade juga menekankan bahwa aktivitas terkait Pilkada tidak memerlukan mekanisme cuti di luar tanggungan negara, sesuai dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. “Hal itu juga sudah saya kaji, jadi saya yakin tidak melanggar. Jadi, yang penting sarapan yang banyak. Jadi kalau klarifikasinya lama saya tetap kuat dan nggak gemetaran,” ujarnya.

KASN telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Semarang yang meminta kehadiran Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Ade Bhakti untuk klarifikasi. Rencananya, panggilan klarifikasi akan dilakukan pada Jumat (12/7) mulai jam 09.00 WIB melalui aplikasi Zoom Meeting. (CC02)

Tags: pilkadapilkada 2024pilwakot semarang 2024
Previous Post

Warga Desa Winong Kendal Desak Penutupan Tambang Pasir Ilegal

Next Post

Tragis! Wanita di Banjarnegara Tewas Dibunuh Mantan Suami

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
pembunuhan

Tragis! Wanita di Banjarnegara Tewas Dibunuh Mantan Suami

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved