Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur di Jepara

CC-02 by CC-02
7 Juli 2024
in Daerah
0
cabuln

ILUSTRASI asusila anak di bawah umur. (ist)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JEPARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil mengamankan seorang mucikari yang diduga menjual seorang bocah lulusan SD asal Kecamatan Bangsri.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan oleh sepuluh pria.

Korban, yang masih berusia 15 tahun, diduga dijual oleh mucikari dan disetubuhi oleh sepuluh pria dalam satu waktu di satu tempat. Akibat kejadian ini, korban kini mengandung janin berusia sekitar tujuh bulan.

Saat ini, mucikari tersebut telah ditahan di Mapolres Jepara. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara, Ipda Cahyo Fajarisma, menyatakan bahwa mucikari berinisial D (26) telah ditangkap pada pekan lalu.

“Mucikarinya sudah kami tangkap dan sudah kami tahan,” ungkap Ipda Cahyo pada Minggu (7/7/2024).

Ipda Cahyo menjelaskan bahwa perempuan berusia 26 tahun itu mengaku baru menjadi mucikari. Berdasarkan penyelidikan, mucikari tersebut beroperasi di tempat hiburan dangdut atau orkes di wilayah Kabupaten Jepara, menawarkan perempuan kepada penonton dengan harga tertentu.

“Dia biasa beroperasi di orkes. Meskipun mengaku baru menjual satu perempuan, kami masih mendalami pengakuannya,” tambahnya.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, mucikari tersebut mengaku sering menggunakan sebuah rumah di Kecamatan Mlonggo sebagai tempat bisnis esek-eseknya. Harga yang ditawarkan kepada pembeli berkisar antara Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu per kencan.

Selain mucikari, Ipda Cahyo juga menangkap salah satu pembeli, seorang pria berinisial HS (36) dari Kecamatan Mlonggo. HS membayar Rp 250 ribu untuk sekali kencan dengan bocah tersebut di sebuah tempat di Kecamatan Mlonggo pada Desember 2023 lalu.

Untuk mucikari, Ipda Cahyo menjeratnya dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 KUHP.

Sedangkan HS dijerat Pasal Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. (CC02)

Tags: anak di bawah umurjeparamucikariprostitusi anak di bawah umur
Previous Post

Mochammad Afifuddin Ditunjuk Plt Ketua KPU RI, Gantikan Hasyim Asy’ari

Next Post

BREAKING NEWS Batang dan Pekalongan Diguncang Gempa 4,6 MG

Related Posts

bacok
Daerah

Supandang Tewas Dibacok Saat Tagih Utang Rp500 Ribu di Probolinggo

18 Agustus 2026
Ilustrasi Basarnas selamatkan pendaki terjatuh di Gunung Slamet. (dok. istimewa)
Daerah

Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR Bergerak

18 Agustus 2026
Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Next Post
gempa batang

BREAKING NEWS Batang dan Pekalongan Diguncang Gempa 4,6 MG

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved