PANDUGA.ID, JEPARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil mengamankan seorang mucikari yang diduga menjual seorang bocah lulusan SD asal Kecamatan Bangsri.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan oleh sepuluh pria.
Korban, yang masih berusia 15 tahun, diduga dijual oleh mucikari dan disetubuhi oleh sepuluh pria dalam satu waktu di satu tempat. Akibat kejadian ini, korban kini mengandung janin berusia sekitar tujuh bulan.
Saat ini, mucikari tersebut telah ditahan di Mapolres Jepara. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara, Ipda Cahyo Fajarisma, menyatakan bahwa mucikari berinisial D (26) telah ditangkap pada pekan lalu.
“Mucikarinya sudah kami tangkap dan sudah kami tahan,” ungkap Ipda Cahyo pada Minggu (7/7/2024).
Ipda Cahyo menjelaskan bahwa perempuan berusia 26 tahun itu mengaku baru menjadi mucikari. Berdasarkan penyelidikan, mucikari tersebut beroperasi di tempat hiburan dangdut atau orkes di wilayah Kabupaten Jepara, menawarkan perempuan kepada penonton dengan harga tertentu.
“Dia biasa beroperasi di orkes. Meskipun mengaku baru menjual satu perempuan, kami masih mendalami pengakuannya,” tambahnya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, mucikari tersebut mengaku sering menggunakan sebuah rumah di Kecamatan Mlonggo sebagai tempat bisnis esek-eseknya. Harga yang ditawarkan kepada pembeli berkisar antara Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu per kencan.
Selain mucikari, Ipda Cahyo juga menangkap salah satu pembeli, seorang pria berinisial HS (36) dari Kecamatan Mlonggo. HS membayar Rp 250 ribu untuk sekali kencan dengan bocah tersebut di sebuah tempat di Kecamatan Mlonggo pada Desember 2023 lalu.
Untuk mucikari, Ipda Cahyo menjeratnya dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 KUHP.
Sedangkan HS dijerat Pasal Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. (CC02)






Discussion about this post