Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Warga Karaban Pati Jauh-jauh ke PTUN Semarang Gugat Kades karena Tak Diberi Akses Jalan

CC-02 by CC-02
3 Juli 2024
in Daerah
0
gugatan ptun
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Sejumlah warga Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, menggugat Kepala Desa mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Gugatan tersebut diajukan karena warga tidak diberi akses jalan di tanah milik negara yang telah disertifikatkan oleh pemerintah desa. Saat ini, gugatan PTUN tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Menurut Deddy Gunawan, salah satu warga Desa Karaban, masalah ini bermula ketika Pemerintah Desa Karaban mensertifikatkan tanah hak pakai yang berbatasan dengan tanah warga.

Akibat adanya sertifikat tersebut, warga yang tinggal di belakang tanah sengketa merasa terkurung karena tidak memiliki akses jalan.

“Selama ini kami menggunakan sebagian tanah itu untuk akses jalan selebar 4 meter.

Namun, karena adanya sertifikat, lahan kami yang berada di belakang obyek sengketa tidak memiliki akses jalan.

Kami merasa seperti terisolasi,” jelas Deddy saat ditemui di PTUN Semarang, Selasa (2/7/2024).

Deddy menambahkan, tanah seluas 400 meter persegi yang disertifikatkan pemerintah desa sebelumnya adalah tanah negara.

Pemerintah Desa mulai mensertifikatkan lahan tersebut pada tahun 2016.

“Tanah sengketa tersebut bukan tanah kosong, melainkan terdapat bangunan warga untuk pertokoan dan tempat tinggal.

Warga yang telah menempati lahan itu selama puluhan tahun kini terancam digusur,” tambahnya.

Dalam proses pensertifikatan, terdapat dugaan kejanggalan.

Deddy mencurigai adanya pemalsuan tanda tangan dan telah melaporkan hal ini ke Polresta Pati.

“Istri saya tidak merasa menandatangani dokumen tersebut, namun dalam warkah terdapat tanda tangannya.

Selain itu, tanah yang berbatasan dengan kami milik Mulyadi, namun di peta bidang namanya Mulyono dan tanda tangannya Bukhori,” jelasnya.

Deddy dan warga lainnya kini resah karena tidak bisa beraktivitas tanpa akses jalan.

Jalan tersebut merupakan satu-satunya akses yang tersedia.

“Ada tiga warga yang tanahnya di belakang obyek sengketa yang terdampak, sementara sepuluh warga menempati tanah sengketa tersebut,” tuturnya.

Penasihat hukum warga, Mubasirin, mengatakan bahwa sertifikat milik pemerintah desa diduga tidak sah.

Pihaknya mengajukan gugatan pembatalan sertifikat. “Sertifikat itu tidak sah karena berdasarkan aturan pertanahan, sertifikat tidak boleh mengurung tanah yang berbatasan langsung,” ujarnya.

Mubasirin juga menyebut adanya indikasi pemalsuan surat penguasaan tanah.

“Pemerintah desa tidak pernah menguasai obyek sertifikat tersebut, namun dalam dokumen dijelaskan bahwa pemerintah desa sudah menguasai fisik tanah sebelum mengajukan permohonan,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa sertifikat tersebut atas nama pemerintah desa Karaban dan diperuntukkan untuk karang taruna, namun kenyataannya tidak ada kegiatan karang taruna di lahan tersebut.

“Selain menggugat, kami juga melaporkan kasus pemalsuan ini ke Polresta Pati,” tandasnya.

Saat dimintai keterangan mengenai kasus ini, Kepala Desa Karaban memilih menghindar dari awak media dan enggan memberikan pernyataan. (CC02)

Tags: gugatanpatiptun semarang
Previous Post

Ditanya Kepastian Nyagub, Kapolda Jateng: Jadi Pemimpin Rumah Tangga Saja Sudah Bagus

Next Post

Ternyata Pemkab Blora Tak Punya Satupun Tenaga Cyber Security

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
hacker

Ternyata Pemkab Blora Tak Punya Satupun Tenaga Cyber Security

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved