Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pentolan Gangster Mafia Dubai Ditangkap Polisi Tawuran di Semarang

CC-02 by CC-02
23 Juni 2024
in Daerah
0
tawuran
0
SHARES
60
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Unit VI Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AK (19), yang merupakan pentolan dari gangster Mafia Dubai.

AK ditangkap karena terlibat dalam tawuran yang berujung pada serangan terhadap warga yang sedang melintas di Kampung Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, pada Minggu (9/6/2024) dini hari.

“Iya, kelompok kami, yang disebut Mafia Dubai, ada sebanyak 10 orang yang menyerang di daerah Kalipancur,” ungkap AK kepada polisi.

Kejadian tawuran antar dua kelompok gangster ini mengakibatkan warga yang tidak terlibat ikut menjadi korban.

Saat kejadian, dua warga yang sedang melintas dengan sepeda motor di area tawuran itu salah dianggap sebagai bagian dari kelompok musuh oleh tersangka.

“Kami mengejar mereka dan melemparkan bambu ke arah mereka, tanpa mengetahui bahwa mereka bukan dari kelompok lawan,” jelas AK.

Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri Yulianto, menyatakan bahwa para saksi yang menjadi korban penyerangan sempat berpura-pura menjadi polisi untuk mengejar balik kelompok tersangka yang ketakutan dan melarikan diri.

“Para saksi mengejar mereka yang sempat melempar bambu sepanjang 2,5 meter, tapi berhasil menghindari serangan.

Tersangka tertangkap karena motornya tiba-tiba mogok,” papar AKP Agus Tri Yulianto pada Sabtu (22/6/2024).

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celurit, corbek sepanjang 1 meter, dan sebilah bambu sepanjang 2,5 meter dari tangan tersangka.

AK dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (CC02)

Tags: gangsterpolrestabes semarangtawuran
Previous Post

Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Next Post

Pemberian Bansos Korban Judi Online Ditolak, Dianggap Ide yang Tidak Masuk Akal

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Muhadjir Effendy (dok. istimewa)

Pemberian Bansos Korban Judi Online Ditolak, Dianggap Ide yang Tidak Masuk Akal

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved