Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

CC-02 by CC-02
23 Juni 2024
in Nasional
0
Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi. (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hakim menyatakan Achsanul terbukti bersalah menerima uang sebesar USD 2,64 juta atau setara dengan Rp 40 miliar dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

Selain hukuman penjara, Achsanul juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hakim menyebutkan beberapa faktor yang meringankan hukuman Achsanul. Selain menunjukkan sikap sopan selama persidangan, Achsanul juga sudah mengembalikan uang sebesar USD 2,64 juta yang diterimanya dari hasil korupsi tersebut.

“Hal ini menunjukkan adanya itikad baik dari terdakwa untuk memperbaiki kesalahan yang telah diperbuat,” kata hakim dalam putusannya, Kamis (20/6/2024).

Kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo mencuat setelah ditemukan adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah terpencil.

Penyalahgunaan ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan dan memperlambat upaya peningkatan akses telekomunikasi di wilayah tersebut.

Achsanul Qosasi, yang saat itu menjabat sebagai anggota III BPK, diduga menerima suap dari beberapa kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.

Uang suap tersebut diterima dalam beberapa kali transaksi dan disimpan dalam bentuk valuta asing.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah bukti dan saksi yang memperkuat tuduhan terhadap Achsanul.

Meski demikian, pertimbangan hakim terhadap sikap kooperatif dan pengembalian uang suap menjadi dasar pengurangan hukuman yang dijatuhkan.

Putusan ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terseret kasus korupsi di Indonesia.

Masyarakat berharap, dengan adanya putusan ini, upaya pemberantasan korupsi dapat terus dilakukan secara tegas dan transparan.

Kepala Bakti Kominfo, dalam keterangan persnya, menyatakan pihaknya akan terus berupaya memperbaiki tata kelola proyek dan memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

“Kami berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan dana,” ujarnya.

Achsanul Qosasi sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan ini.

Tim kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.(CC-01)

Tags: Achsanul Qosasibpkbtskorupsikpk
Previous Post

Tragedi Nahas Saiful di Cilacap Tewas Saat Menguras Sumur

Next Post

Pentolan Gangster Mafia Dubai Ditangkap Polisi Tawuran di Semarang

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
tawuran

Pentolan Gangster Mafia Dubai Ditangkap Polisi Tawuran di Semarang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved