Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

CC-02 by CC-02
23 Juni 2024
in Nasional
0
Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi. (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hakim menyatakan Achsanul terbukti bersalah menerima uang sebesar USD 2,64 juta atau setara dengan Rp 40 miliar dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

Selain hukuman penjara, Achsanul juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hakim menyebutkan beberapa faktor yang meringankan hukuman Achsanul. Selain menunjukkan sikap sopan selama persidangan, Achsanul juga sudah mengembalikan uang sebesar USD 2,64 juta yang diterimanya dari hasil korupsi tersebut.

“Hal ini menunjukkan adanya itikad baik dari terdakwa untuk memperbaiki kesalahan yang telah diperbuat,” kata hakim dalam putusannya, Kamis (20/6/2024).

Kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo mencuat setelah ditemukan adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah terpencil.

Penyalahgunaan ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan dan memperlambat upaya peningkatan akses telekomunikasi di wilayah tersebut.

Achsanul Qosasi, yang saat itu menjabat sebagai anggota III BPK, diduga menerima suap dari beberapa kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.

Uang suap tersebut diterima dalam beberapa kali transaksi dan disimpan dalam bentuk valuta asing.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah bukti dan saksi yang memperkuat tuduhan terhadap Achsanul.

Meski demikian, pertimbangan hakim terhadap sikap kooperatif dan pengembalian uang suap menjadi dasar pengurangan hukuman yang dijatuhkan.

Putusan ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terseret kasus korupsi di Indonesia.

Masyarakat berharap, dengan adanya putusan ini, upaya pemberantasan korupsi dapat terus dilakukan secara tegas dan transparan.

Kepala Bakti Kominfo, dalam keterangan persnya, menyatakan pihaknya akan terus berupaya memperbaiki tata kelola proyek dan memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

“Kami berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan dana,” ujarnya.

Achsanul Qosasi sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan ini.

Tim kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.(CC-01)

Tags: Achsanul Qosasibpkbtskorupsikpk
Previous Post

Tragedi Nahas Saiful di Cilacap Tewas Saat Menguras Sumur

Next Post

Pentolan Gangster Mafia Dubai Ditangkap Polisi Tawuran di Semarang

Related Posts

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri

14 Mei 2025
Gubernur Bali I Wayan Koster tolak GRIB Jaya (dok. istimewa)
Nasional

GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban

14 Mei 2025
Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia

14 Mei 2025
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir

13 Mei 2025
Next Post
tawuran

Pentolan Gangster Mafia Dubai Ditangkap Polisi Tawuran di Semarang

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved