Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Wajah Sangar Debt Collector Ini Langsung Hilang Saat Ditangkap Polisi

CC-02 by CC-02
20 Juni 2024
in Daerah
0
debt collector
0
SHARES
9
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Anggota Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua debt collector yang diduga menarik paksa mobil milik seorang nasabah yang dituduh mengalami kredit macet.

Kedua pelaku adalah Wawan Trimulyo (33) dari Boja, Kabupaten Kendal, dan Supriyono (42) dari Jalan Sekayu, Semarang Tengah.

Wawan Trimulyo mengklaim bahwa penarikan mobil tersebut dilakukan sesuai prosedur.

Dia menjelaskan bahwa sebelum melakukan penarikan, mereka telah menerima informasi mengenai unit mobil yang bermasalah dari kelompok agen penagih utang, Mata Elang.

Informasi yang diterima termasuk nomor pelat kendaraan dan nama pihak finance yang terkait.

“Kami menyiapkan dokumen seperti fidusia, fotokopi BPKB, surat perintah, dan lainnya sebelum melakukan penarikan,” kata Wawan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).

Dalam aksinya, Wawan ditemani seorang rekannya dan mendapat upah Rp8 juta hingga Rp10 juta per mobil.

Namun, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang pada Jumat (7/6/2024).

Menurut pengakuan korban, saat disodori surat Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK), ia tidak diberi waktu untuk membacanya, bahkan isi surat tersebut ditutupi tangan salah satu tersangka.

Korban juga menegaskan bahwa mobil tersebut dibeli melalui finance lain dan tidak memiliki tunggakan.

“Korban dipaksa menandatangani surat yang isinya ditutupi tangan salah seorang tersangka.

Setelah itu, mereka membawa mobil korban,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena. Insiden penarikan mobil terjadi saat korban berada di Cafe Tembalang.

Kedua debt collector tersebut mengaku dari Orico Balimore Finance dan memaksa korban untuk datang ke kantor finance di Jalan MT. Haryono No. 573 Karangkidul, Semarang Tengah, pada Kamis (18/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Meskipun kedua tersangka bersikeras bahwa mobil korban sudah tidak dibayar sejak tahun 2017, korban tetap pada pendiriannya bahwa mobil tersebut dibeli melalui finance lain dan tidak ada tunggakan.

Kompol Andika menegaskan bahwa debt collector tidak memiliki hak untuk menarik mobil nasabah yang mengalami kredit macet tanpa mengikuti prosedur yang telah diatur.

“Penarikan kendaraan harus sesuai dengan aturan fidusia antara kreditur dan debitur, tidak bisa dilakukan secara paksa seperti dalam kasus ini,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. (CC02)

Tags: debt collectorpolrestabes semarangresmob
Previous Post

Perintah Tegas Kapolda Jateng untuk Kasat yang Punya Utang Kasus Belum Selesai

Next Post

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pembacokan yang Tewaskan Rafly Tangkas Pratama

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
tawuran

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pembacokan yang Tewaskan Rafly Tangkas Pratama

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved