Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Wajah Sangar Debt Collector Ini Langsung Hilang Saat Ditangkap Polisi

CC-02 by CC-02
20 Juni 2024
in Daerah
0
debt collector
0
SHARES
9
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Anggota Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua debt collector yang diduga menarik paksa mobil milik seorang nasabah yang dituduh mengalami kredit macet.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kedua pelaku adalah Wawan Trimulyo (33) dari Boja, Kabupaten Kendal, dan Supriyono (42) dari Jalan Sekayu, Semarang Tengah.

Wawan Trimulyo mengklaim bahwa penarikan mobil tersebut dilakukan sesuai prosedur.

Dia menjelaskan bahwa sebelum melakukan penarikan, mereka telah menerima informasi mengenai unit mobil yang bermasalah dari kelompok agen penagih utang, Mata Elang.

Informasi yang diterima termasuk nomor pelat kendaraan dan nama pihak finance yang terkait.

“Kami menyiapkan dokumen seperti fidusia, fotokopi BPKB, surat perintah, dan lainnya sebelum melakukan penarikan,” kata Wawan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).

Dalam aksinya, Wawan ditemani seorang rekannya dan mendapat upah Rp8 juta hingga Rp10 juta per mobil.

Namun, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang pada Jumat (7/6/2024).

Menurut pengakuan korban, saat disodori surat Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK), ia tidak diberi waktu untuk membacanya, bahkan isi surat tersebut ditutupi tangan salah satu tersangka.

Korban juga menegaskan bahwa mobil tersebut dibeli melalui finance lain dan tidak memiliki tunggakan.

“Korban dipaksa menandatangani surat yang isinya ditutupi tangan salah seorang tersangka.

Setelah itu, mereka membawa mobil korban,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena. Insiden penarikan mobil terjadi saat korban berada di Cafe Tembalang.

Kedua debt collector tersebut mengaku dari Orico Balimore Finance dan memaksa korban untuk datang ke kantor finance di Jalan MT. Haryono No. 573 Karangkidul, Semarang Tengah, pada Kamis (18/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Meskipun kedua tersangka bersikeras bahwa mobil korban sudah tidak dibayar sejak tahun 2017, korban tetap pada pendiriannya bahwa mobil tersebut dibeli melalui finance lain dan tidak ada tunggakan.

Kompol Andika menegaskan bahwa debt collector tidak memiliki hak untuk menarik mobil nasabah yang mengalami kredit macet tanpa mengikuti prosedur yang telah diatur.

“Penarikan kendaraan harus sesuai dengan aturan fidusia antara kreditur dan debitur, tidak bisa dilakukan secara paksa seperti dalam kasus ini,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. (CC02)

Tags: debt collectorpolrestabes semarangresmob
Previous Post

Perintah Tegas Kapolda Jateng untuk Kasat yang Punya Utang Kasus Belum Selesai

Next Post

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pembacokan yang Tewaskan Rafly Tangkas Pratama

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
tawuran

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pembacokan yang Tewaskan Rafly Tangkas Pratama

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved