Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pelajar SMA Minta Restu dengan Cara Kirim Video Mesumnya ke Ortu Kekasihnya

CC-02 by CC-02
20 Juni 2024
in Daerah
0
video mesum
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Seorang siswa SMA asal Semarang berinisial RF (19 tahun) meminta restu kepada orang tua pacarnya dengan mengirimkan video mesumnya.

Video mesum ini tak lain dibuat oleh RF dan kekasihnya yang berinisial NH (17).

Perbuatan itu tentu saja membuat orang tua korban murka.

RF dengan tegas mengaku kepada polisi bahwa motifnya mengirimkan video syur tersebut kepada orang tua NH hanyalah meminta restu.

“Saya kirimkan videonya untuk mohon restu agar hubungan kami direstui,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19 Juni 2024).

RF dan NH merupakan teman sekelas di salah satu SMA di Ngaliyan Kota Semarang.

Empat bulan lalu mereka sepakat untuk menjalin hubungan asmara.

Selama menjalin hubungan, RF mengajak NH melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah kos ibunya.

Saat mereka berhubungan intim itu, RF merekamnya dengan ponsel mereka.

“Saya direkam, korban mengetahuinya,” kata RF.

Video adegan ranjang menjadi alat RF untuk mengancam korban.

Terakhir, RF mengirimkan video tersebut ke orang tua korban dan ke grup WhatsApp teman korban.

“Video tersebut saya kirimkan kepada orang tuanya dan teman-teman mabarnya (sekelompok pecinta game),” kata RF.

Orang tua korban yang dikirimi video ini sangat marah.

Mereka kemudian berlari ke kos RF untuk menanyakan isi video tersebut.

Ternyata saat bertemu RF, keluarga korban juga mendapati video lain yang semakin membuat kaget orang tua korban.

Mereka kemudian melaporkan tersangka ke Polrestabes Semarang pada Jumat (14 Juni 2024).

“Tersangka RF juga melakukan ancaman terhadap korban, ancaman berupa video yang akan ditayangkan agar korban tidak berani memberi tahu orang tuanya,” jelas Kanit 2 Unit PPA Polsek Ipda Semarang Dinda Aprilia.

Dikatakannya, korban dan tersangka merupakan teman sekelas kelas 2 di sebuah sekolah di kota Semarang.

“Korban masih trauma hingga saat ini,” jelasnya.

Akibat kasus ini, tersangka RF dijerat dengan Pasal 81 gabung Pasal 76D dan atau Pasal 82 gabung Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memiliki risiko hukuman penjara 15 tahun. (CC02)

Tags: pelajar smapolrestabes semarangvideo mesum
Previous Post

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pembacokan yang Tewaskan Rafly Tangkas Pratama

Next Post

Ojol Semarang Kecanduan Judi Online, Gadai Sertifikat Rumah Lalu Bunuh Diri

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
judi online

Ojol Semarang Kecanduan Judi Online, Gadai Sertifikat Rumah Lalu Bunuh Diri

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved