Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengurus Pesantren di Kudus Terancam Penjara 5 Tahun Usai Hukum Santri dengan Air Panas

CC-02 by CC-02
16 Juni 2024
in Daerah
0
santri

Kondisi tangan santri di Kudus yang dihukum rendam tangan ke air panas. (ist)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KUDUS – AA, pengurus sebuah pondok pesantren di Kudus, kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun setelah tindakannya menghukum santri dengan cara mencelupkan tangan mereka ke dalam air panas menyebabkan luka bakar pada beberapa santri.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap metode hukuman yang digunakan di lembaga pendidikan tersebut.

Insiden tersebut bermula ketika AA mendapati beberapa bungkus rokok dan vape di lemari santri.

Dalam upaya memberikan pelajaran, AA memutuskan untuk menghukum 14 santri dengan cara yang ekstrem.

Kedua tangan para santri dicelupkan ke dalam ember berisi air panas, lalu langsung dicelupkan ke dalam air dingin.

Akibatnya, dua santri mengalami luka melepuh di kedua tangannya.

“Saya ingin mereka punya rasa tanggung jawab atas tindakan mereka.

Biasanya hukuman yang diberikan seperti membersihkan kamar mandi atau menghafal surat,” ujar AA saat konferensi pers, Jumat (14/6/2024).

AA juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mencoba air panas tersebut di tangannya, namun tidak merasakan dampak yang menyebabkan luka.

Setelah menyadari bahwa hukuman tersebut telah menyebabkan luka serius, AA segera menghubungi orang tua para santri untuk meminta maaf.

“Saya kaget dan niat saya tidak seperti itu,” tambahnya.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, menjelaskan bahwa tindakan penghukuman tersebut dilakukan setelah AA menemukan bungkus rokok, tembakau, dan vape di lemari santri.

Saat para santri tidak ada yang mengaku, AA memutuskan untuk menyiapkan baskom berisi air panas dan memberikan hukuman ekstrem tersebut.

“AA mengecek di lemari, ada bungkus rokok, tembakau, vape dan sejenisnya.

Saat ditanya para santri tidak ada yang mengaku.

Keesokan harinya, AA sudah menyiapkan baskom berisi air panas dan menyuruh santri mencelupkan tangan mereka selama sekitar sepuluh detik,” jelas Kapolres.

Usai hukuman tersebut, beberapa santri mulai menunjukkan tanda-tanda luka bakar di tangan mereka.

AA segera menghubungi orang tua para santri yang terluka untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta maaf.

Akibat perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga lima tahun. (CC02)

Tags: kudusmelepuhsantri
Previous Post

Lemkapi Beri Penghargaan ke Ditreskrimum Polda Jateng, Berhasil Ungkap Penyelundupan Motor ke Vietnam

Next Post

Tawuran di Semarang Barat Tewaskan Rafly Pemuda 20 Tahun

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
tawuran

Tawuran di Semarang Barat Tewaskan Rafly Pemuda 20 Tahun

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved