Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengurus Pesantren di Kudus Terancam Penjara 5 Tahun Usai Hukum Santri dengan Air Panas

CC-02 by CC-02
16 Juni 2024
in Daerah
0
santri

Kondisi tangan santri di Kudus yang dihukum rendam tangan ke air panas. (ist)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KUDUS – AA, pengurus sebuah pondok pesantren di Kudus, kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun setelah tindakannya menghukum santri dengan cara mencelupkan tangan mereka ke dalam air panas menyebabkan luka bakar pada beberapa santri.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap metode hukuman yang digunakan di lembaga pendidikan tersebut.

Insiden tersebut bermula ketika AA mendapati beberapa bungkus rokok dan vape di lemari santri.

Dalam upaya memberikan pelajaran, AA memutuskan untuk menghukum 14 santri dengan cara yang ekstrem.

Kedua tangan para santri dicelupkan ke dalam ember berisi air panas, lalu langsung dicelupkan ke dalam air dingin.

Akibatnya, dua santri mengalami luka melepuh di kedua tangannya.

“Saya ingin mereka punya rasa tanggung jawab atas tindakan mereka.

Biasanya hukuman yang diberikan seperti membersihkan kamar mandi atau menghafal surat,” ujar AA saat konferensi pers, Jumat (14/6/2024).

AA juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mencoba air panas tersebut di tangannya, namun tidak merasakan dampak yang menyebabkan luka.

Setelah menyadari bahwa hukuman tersebut telah menyebabkan luka serius, AA segera menghubungi orang tua para santri untuk meminta maaf.

“Saya kaget dan niat saya tidak seperti itu,” tambahnya.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, menjelaskan bahwa tindakan penghukuman tersebut dilakukan setelah AA menemukan bungkus rokok, tembakau, dan vape di lemari santri.

Saat para santri tidak ada yang mengaku, AA memutuskan untuk menyiapkan baskom berisi air panas dan memberikan hukuman ekstrem tersebut.

“AA mengecek di lemari, ada bungkus rokok, tembakau, vape dan sejenisnya.

Saat ditanya para santri tidak ada yang mengaku.

Keesokan harinya, AA sudah menyiapkan baskom berisi air panas dan menyuruh santri mencelupkan tangan mereka selama sekitar sepuluh detik,” jelas Kapolres.

Usai hukuman tersebut, beberapa santri mulai menunjukkan tanda-tanda luka bakar di tangan mereka.

AA segera menghubungi orang tua para santri yang terluka untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta maaf.

Akibat perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga lima tahun. (CC02)

Tags: kudusmelepuhsantri
Previous Post

Lemkapi Beri Penghargaan ke Ditreskrimum Polda Jateng, Berhasil Ungkap Penyelundupan Motor ke Vietnam

Next Post

Tawuran di Semarang Barat Tewaskan Rafly Pemuda 20 Tahun

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
tawuran

Tawuran di Semarang Barat Tewaskan Rafly Pemuda 20 Tahun

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved