Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

6 Tersangka Baru Penganiayaan Bos Rental Mobil di Pati, Lari ke Hutan dan Kebun

CC-02 by CC-02
16 Juni 2024
in Daerah
0
pengeroyokan

Bos rental mobil dihajar warga di Pati hingga tewas. (ist)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil menangkap enam tersangka baru dalam kasus penganiayaan brutal yang menyebabkan tewasnya Burhanis (52), bos rental asal Jakarta, di Sukolilo, Pati. Para tersangka ditangkap di dalam hutan dan area perkebunan.

“Iya, ditangkap di kebun dan hutan. Tadi malam empat orang, subuh tadi dua orang,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Sabtu (15/6/2024).

Kapolda Jateng menyebutkan identitas keenam tersangka yang baru ditangkap, yaitu STJ (35) yang menginjak perut dan memegangi kaki korban, AK (46) yang juga menginjak perut korban, SA (60) yang memukul dengan batu, SU (63) yang mengejar dan menarik kerah korban, NS (29) yang memukul dan menendang korban, serta SHD (39) yang juga memukul dan menendang korban.

“Masih ada tersangka lain yang buron. Kami sudah kantongi identitasnya dan masih mencari siapa pemicu yang mengajak massa. Itu yang masih kami cari,” tambah Kapolda.

Kapolda mengimbau para tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. “Kami sudah kantongi nama-namanya. Jika tidak menyerahkan diri, kami akan lakukan upaya paksa,” tegasnya.

Selain mengejar para tersangka, Polda Jateng juga melakukan operasi di tiga kecamatan di Kabupaten Pati untuk menyita motor dan mobil bodong guna menciptakan efek jera agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Dalam operasi tersebut, 33 motor dan 6 mobil berhasil disita.

“Operasi ini tidak hanya di Kecamatan Sukolilo, tetapi juga di dua kecamatan lainnya. Untuk tersangka, nanti sabar,” ujar Kapolda.

Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah main hakim sendiri dan menekankan bahwa tidak ada organisasi masyarakat manapun yang berhak melakukan tugas polisi seperti sweeping, menyegel, atau melakukan penganiayaan.

“Kejadian ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tertib hukum,” kata Kapolda.

Sebelumnya, Polda Jateng telah menangkap empat tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini. EN (51) berperan mengejar dan menghadang mobil korban, BC (37) berperan mengejar, mengadang, dan mengambil alih mobil korban, AG (34) memukul dan melindas korban dengan sepeda motor serta menginjak dan memukuli korban dengan helm, dan M (37) yang menendang korban.

Tags: kapolda jatengpatipenganiayaan
Previous Post

Mahasiswi UNNES Korban Penipuan Online Berkedok Kerja Paruh Waktu, Rugi Rp233 Juta

Next Post

Kebakaran Hebat di Toko Libra Ambarawa, Pemilik Selamat dari Jebakan Api

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
kebakaran

Kebakaran Hebat di Toko Libra Ambarawa, Pemilik Selamat dari Jebakan Api

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved