Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Bupati Kendal Dico Ganinduto Kalah 2 Kali di PTUN, Karman: Tukar Guling Tanah Kas Desa Tetap Sah

CC-02 by CC-02
15 Juni 2024
in Breaking News, Daerah
0
Bupati Kendal Dico Ganinduto kalah banding di PTUN Surabaya (dok. istimewa)
0
SHARES
58
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KENDAL – Saat ini, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kendal terhadap Kepala dan Sekretaris Desa Botomulyo cukup menyita perhatian publik.

Seperti diketahui, Kepala Desa Botomulyo berinisial SI dan Sekretaris Desa berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Kendal.

Selain itu, ada juga Kasi JS Pemerintahan Kabupaten Cepiring, Kabid Pemerintahan TS Dispermasdes Kendal Tahun 2022, dan Direktur SR pengembang properti PT RSS.

Lima tersangka didakwa dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait penukaran tanah kas desa di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.

Sehubungan dengan pemberitaan media massa atas kasus ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya baru saja mengeluarkan putusan banding Bupati Kendal.

“Sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, dalam perkara Nomor 67/G/2023/PTUN.SMG, Bupati Kendal dinyatakan kalah oleh pengadilan,” kata Karman Sastro, kuasa hukum Kepala Desa Botomulyo.

Dalam keputusan tersebut, Bupati Kendal diperintahkan membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Nomor 356/114/Ks/Insp tanggal 16 Juni 2023 yang intinya membatalkan penukaran tanah harta desa Botomulyo.

Penukaran tanah kas desa seluas 1,6 hektare dengan tanah milik pribadi seluas 3,2 hektare dianggap sah secara hukum.

Hal tersebut disampaikan Karman Sastro, usai mendapat informasi mengenai putusan PTUN Surabaya melalui pengadilan online.

Isi putusan PTUN Surabaya Nomor 46/B/2024/PT.TUN/SRB, yakni:

  1. Menerima Permohonan Dari Pembanding/Tergugat
  2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Semarang Nomor 67/G/2023/PT.TUN/2023
  3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat kedua pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000.00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah), Putusan Banding Ditetapkan Pada, Kamis 13 Juni 2024.

Karman menambahkan, PTUN Surabaya dalam putusan Nomor 46/B/2024/PT.TUN.SBY mengabulkan kontra memori banding dan dalam putusannya menguatkan putusan PTUN Semarang Nomor 67/G/2023/PTUN.SMG.

“Artinya, Bupati Kendal Dico Ganinduto terbukti kalah, sehingga secara meyakinkan menyatakan bahwa pembatalan izin penukaran tanah kas desa bertentangan dengan undang-undang dan asas umum tentang pemerintahan yang baik. Sah secara hukum,” ucap Karman.

Pihaknya akan segera menyampaikan kepada klien yang saat ini berada di Lapas Wanita Bulu Kota Semarang.

“Persoalan hukum administrasi yang terjadi erat kaitannya dengan dugaan korupsi perangkat Desa Botomulyo. Bupati Kendal mengubah regulasi tukar menukar tanah kas desa. Kami akan gunakan putusan PTUN Semarang dan PTUN Surabaya untuk pembelaan di persidangan,” tutupnya.(CC-01)

Tags: bupati kendalcepiringdesa botomulyodico ganindutokendal
Previous Post

Kades se-Kabupaten Kendal Ajukan Jaminan Penagguhan Penahanan Kepala Desa Botomulyo

Next Post

Mahasiswi UNNES Korban Penipuan Online Berkedok Kerja Paruh Waktu, Rugi Rp233 Juta

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Pegawai SPPG Purbalingga dipecat usai status WhatsApp menyebut “rakyat jelata” viral. (dok. istimewa)
Breaking News

Viral Status WhatsApp Singgung “Rakyat Jelata”, Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat

17 Maret 2026
Next Post
uang

Mahasiswi UNNES Korban Penipuan Online Berkedok Kerja Paruh Waktu, Rugi Rp233 Juta

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved