Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

CC-02 by CC-02
12 Juni 2024
in Nasional
0
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (dok. istimewa)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, meminta Komisi III DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Permintaan ini disampaikan Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.

Ghufron menjelaskan bahwa sejak tahun 2004 hingga 2024, KPK telah memproses lebih dari 1.700 perkara korupsi dan menetapkan lebih dari 2.500 tersangka. 

Namun, meskipun sudah banyak kasus yang ditangani, korupsi masih tetap merajalela di Indonesia.

“Salah satu penyebabnya adalah KPK belum memiliki cukup kontrol terhadap aset penyelenggaraan negara maupun penegak hukum untuk melakukan pencegahan dan penegakan hukum korupsi,” ujar Ghufron, Selasa (11/6/2024).

Ghufron menekankan bahwa untuk memperkuat kontrol tersebut, diperlukan payung hukum yang jelas, yaitu melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan juga Undang-Undang Pembatasan Transaksi Kartal. 

Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan kewenangan yang lebih luas kepada KPK dalam mengontrol dan menyita aset-aset hasil tindak pidana korupsi.

“Kontrol ini membutuhkan, salah satunya, UU Perampasan Aset maupun UU Pembatasan Transaksi Kartal,” tambah Ghufron.

Dengan adanya RUU Perampasan Aset, KPK akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyita dan mengelola aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. 

Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan mencegah praktik korupsi di masa mendatang.

Ghufron berharap Komisi III DPR RI dapat segera mengesahkan RUU tersebut agar KPK dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugasnya untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas penyelenggara negara.

“Kami berharap DPR dapat mendukung dan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset ini demi Indonesia yang lebih bersih dan bebas dari korupsi,” pungkas Ghufron.

Permintaan ini mendapat perhatian serius dari anggota Komisi III DPR RI yang berjanji akan mempertimbangkan usulan tersebut demi memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.(CC-01)

Tags: dpr rikpkNurul Ghufron
Previous Post

Menkominfo Budi Arie Sebut Wanita Lebih Kejam, Komnas Perempuan: Itu Stereotip

Next Post

KPK Sita HP Sekjen PDIP Hasto, Nawawi: Upaya Kami Cari Harun Masiku

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Harun Masiku (dok. istimewa)

KPK Sita HP Sekjen PDIP Hasto, Nawawi: Upaya Kami Cari Harun Masiku

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved