Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Pilkada

Kaesang Siap Duet Bersama Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta

CC-02 by CC-02
5 Juni 2024
in Pilkada
0
Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep (dok. istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, secara terbuka mengumumkan minatnya untuk ikut serta dalam kontestasi Pilkada Jakarta yang akan digelar pada November mendatang. 

Kaesang bahkan menyatakan keinginannya untuk berpasangan dengan Anies Baswedan, mantan gubernur DKI Jakarta dan mantan calon presiden 2024.

Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengungkapkan bahwa ia lebih memilih untuk berpartisipasi dalam Pilkada Jakarta ketimbang Pilkada Solo. 

Alasan utamanya adalah karena PSI memiliki 8 kursi di DPRD Jakarta, yang dianggapnya sebagai modal politik yang cukup kuat.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024, yang mengubah persyaratan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, Kaesang diperbolehkan mencalonkan diri. 

Putusan MA tersebut mengubah aturan usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, menjadi 30 tahun saat dilantik. 

Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, belum berusia 30 tahun pada saat Pilkada 27 November 2024, tetapi akan memenuhi syarat usia ketika dilantik jika ia menang, yang kemungkinan besar akan dilakukan pada awal 2025.

Peneliti dari Populi Center, Usep Saepul Ahyar, mengungkapkan bahwa putusan ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

Menurutnya, keputusan ini terlihat sebagai upaya untuk memuluskan jalan Kaesang dan memperkuat dinasti politik keluarga Presiden Jokowi. 

“Keputusan ini menimbulkan spekulasi bahwa ada kepentingan tertentu untuk melanggengkan kekuasaan keluarga Presiden,” ujar Usep, Selasa (4/6/2024).

Sementara itu, analis politik Adi Prayitno menyatakan bahwa putusan MA mengenai syarat usia calon kepala daerah tidak memiliki keterkaitan langsung dengan upaya memberikan peluang bagi kawula muda untuk menunjukkan kemampuan mereka. 

“Putusan ini memang terlihat didesain khusus untuk memuluskan Kaesang,” kata Adi.

Pernyataan Kaesang dan putusan MA ini telah memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan pengamat politik. 

Banyak yang mempertanyakan independensi dan motif di balik perubahan aturan tersebut. 

Meski demikian, Kaesang tampak optimistis dan siap menghadapi tantangan dalam Pilkada Jakarta mendatang.

Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai pencalonan Kaesang Pangarep dan dampaknya terhadap dinamika politik di Jakarta. 

Pilkada ini diprediksi akan menjadi salah satu kontestasi paling menarik, mengingat keterlibatan figur-figur penting dan kontroversial.(CC-01)

Tags: anies baswedankaesang pangareppilkadapilkada dki jakarta
Previous Post

Hakim MA yang Kabulkan Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Next Post

Beda Sikap Muhammadiyah dan PBNU Soal Pemberian IUP Tambang Batu Bara

Related Posts

Mahkamah Konstitusi (dok. istimewa)
Pilkada

Hasil Pilkada Ulang di 5 Daerah Digugat Lagi ke MK, Apa Penyebabnya?

11 April 2025
Ilustrasi Pilkada Jakarta 2024 (dok. istimewa)
Pilkada

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, KPU dan Bawaslu Diminta Tanggung Jawab

26 Februari 2025
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)
Pilkada

Cara Mendes Yandri Ikut Cawe-cawe Pilkada Serang Menangkan Istrinya, MK Perintahkan PSU

25 Februari 2025
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)
Pilkada

MK Batalkan Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes Yandri di Pilkada Serang 2024, Perintahkan PSU

25 Februari 2025
Next Post
Muhammadiyah dan PBNU (dok. muhammadiyah.or.id)

Beda Sikap Muhammadiyah dan PBNU Soal Pemberian IUP Tambang Batu Bara

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dapur Aman, Kulkas Bersih: Mahasiswa KKN Bawa Edukasi Seru untuk Penghuni Kos
  • Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss
  • Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi
  • Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang
  • PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved