Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Mantan Satpam Nekat Mencuri di SMA Kristen YSKI Semarang, Dalih Bayar Utang

CC-02 by CC-02
4 Juni 2024
in Daerah
0
pencurian kotak amal

ILUSTRASI pencurian (ist)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Nurkholis (39), warga Banyumanik, Semarang, ditangkap polisi setelah nekat melakukan pencurian di SMA Kristen YSKI di Jalan Sidodi Timur, Karangtempel, Semarang Timur.

Aksi pencurian ini dilakukan pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, saat sekolah sedang tidak ada aktivitas.

Nurkholis mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan untuk membayar utang sertifikat mertuanya yang bernilai jutaan rupiah.

“Iya untuk bayar utang sertifikat mertua,” ujar Nurkholis saat dihadirkan di Pos Lalu Lintas Simpang Lima, Senin (3/6/2024).

Sebagai mantan satpam yang pernah bekerja selama enam bulan di SMA tersebut, Nurkholis cukup mudah melancarkan aksinya.

Ia berpura-pura datang untuk bersilaturahmi dengan teman sesama satpam yang masih bekerja di sana.

Saat bertemu temannya, Nurkholis meminta temannya membayarkan minuman es teh yang mereka pesan.

Ketika temannya pergi ke warung, Nurkholis mengambil kesempatan untuk mencuri kunci ruang kesiswaan yang terletak di meja pos satpam.

Setelah temannya kembali, ia berpura-pura pergi ke kamar mandi dan kemudian menyelinap ke ruang kesiswaan untuk mengambil uang dari laci meja seorang guru.

Dalam aksinya, Nurkholis berhasil mengambil uang sebesar Rp8,4 juta dari laci tersebut. “Aksi pencurian ini tidak saya rencanakan, reflek saja pas mampir ke sekolahan,” ungkap Nurkholis.

Namun, polisi menemukan beberapa fakta yang menguatkan bahwa pencurian ini telah direncanakan.

Salah satunya adalah upaya Nurkholis untuk mengelabui dengan mengganti kamera CCTV di lokasi kejadian.

“Iya, tersangka sempat hendak mengelabui dengan mengganti kamera CCTV,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena.

Nurkholis ditangkap di rumahnya pada 30 Mei 2024. Ia kini dijerat Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

“Ia dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tandas Kompol Andika. (CC02)

Tags: pencurianpolrestabes semarangSMA Kristen YSKI
Previous Post

Calon Dokter di Semarang Ditangkap karena Mencuri Mobil Rekannya, Ngaku Cuma Iseng

Next Post

2 Pemuda Ditangkap karena Aniaya dan Jarah Motor di Tembalang Semarang

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
penganiayaan

2 Pemuda Ditangkap karena Aniaya dan Jarah Motor di Tembalang Semarang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved