Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Internasional

Aparat Arab Saudi Tangkap 37 WNI di Madinah karena Jadi Jemaah Haji Ilegal

CC-02 by CC-02
2 Juni 2024
in Internasional
0
haji

ILUSTRASI Jemaah haji. (ist)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, MADINAH – Aparat keamanan Arab Saudi telah menangkap 37 warga negara Indonesia (WNI) di Madinah pada Sabtu (1/6/2024).

Para WNI tersebut diketahui menggunakan visa non-haji untuk melakukan ibadah haji. Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi penangkapan ini saat melakukan kunjungan ke Makkah.

Menurut Yusron, ke-37 WNI yang ditangkap tersebut berasal dari Makassar.

“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan. Rinciannya adalah 16 perempuan dan 21 laki-laki, semuanya dari Makassar,” ujarnya.

Penangkapan ini tidak hanya melibatkan jemaah, tetapi juga pengemudi dan kenek bus asal Yaman yang mereka sewa.

Yusron menjelaskan, para jemaah menyewa bus dengan biaya 17 ribu riyal dan menggunakan jalur penerbangan dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh, dan akhirnya ke Madinah.

“Mereka ditangkap di dalam bus saat dalam perjalanan dari Riyadh ke Madinah,” ungkap Yusron.

Aparat keamanan menemukan bahwa para jemaah menggunakan atribut haji palsu, termasuk gelang haji, kartu ID, dan visa haji palsu.

Salah satu koordinator berinisial SJ diketahui menggunakan visa multipel yang berlaku selama satu tahun.

“Jadi setelah tiga bulan kembali ke Indonesia, lalu bisa kembali lagi,” tambah Yusron.

Selain SJ, ada satu koordinator lainnya dengan inisial TL yang saat ini masih diburu.

“37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian.

Proses pemeriksaan di sini berjalan cepat,” kata Yusron.

Ia juga menyebutkan bahwa sebelum penangkapan ini, ada 19 orang yang sempat diamankan namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti akan berhaji.

Mereka mengaku akan mengunjungi keluarga di Jeddah dan berhasil dibantu oleh Tim KJRI untuk dibebaskan.

Yusron mengimbau masyarakat Indonesia untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Sanksi bagi pelanggar sangat berat, yaitu denda 10 ribu riyal dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Bagi koordinator, sanksinya lebih berat lagi, yakni denda 50 ribu riyal, penahanan selama 6 bulan, dan larangan masuk selama 10 tahun.

“Mari kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang, haji melayang,” pungkas Yusron. (CC02)

Tags: calon jemaah hajiibadah hajiibadah haji 2024
Previous Post

Antam Bantah Isu Peredaran 109 Ton Emas Palsu, Kejagung Tegaskan Langkah Penyidikan

Next Post

Polisi Tangkap 7 dari 14 Orang Geng Motor Pelaku Penganiayaan Brutal di Semarang

Related Posts

Anak-anak Gaza kelaparan karena blokade bantuan Israel (dok. AFP)
Internasional

Tragis! 67 Anak Tewas Akibat Kelaparan di Gaza, Blokade Israel Memicu Krisis Kemanusiaan

13 Juli 2025
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dibebaskan dari pusat tahanan.(AP PHOTO/JUNG YEON JE)
Internasional

Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditahan Lagi atas Tuduhan Pemberontakan

10 Juli 2025
Pertandingan robot AI di China (dok. istimewa)
Internasional

China Gelar Pertandingan Sepak Bola Robot AI Pertama, THU Robotics Menang 5-3

9 Juli 2025
Perang Israel vs Iran memicu perang dunia ketiga (dok. istimewa)
Internasional

Iran dan Israel Saling Ucapkan Terima Kasih di PBB Usai Capai Gencatan Senjata

25 Juni 2025
Next Post
Gangster

Polisi Tangkap 7 dari 14 Orang Geng Motor Pelaku Penganiayaan Brutal di Semarang

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved