Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Internasional

Aparat Arab Saudi Tangkap 37 WNI di Madinah karena Jadi Jemaah Haji Ilegal

CC-02 by CC-02
2 Juni 2024
in Internasional
0
haji

ILUSTRASI Jemaah haji. (ist)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, MADINAH – Aparat keamanan Arab Saudi telah menangkap 37 warga negara Indonesia (WNI) di Madinah pada Sabtu (1/6/2024).

Para WNI tersebut diketahui menggunakan visa non-haji untuk melakukan ibadah haji. Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi penangkapan ini saat melakukan kunjungan ke Makkah.

Menurut Yusron, ke-37 WNI yang ditangkap tersebut berasal dari Makassar.

“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan. Rinciannya adalah 16 perempuan dan 21 laki-laki, semuanya dari Makassar,” ujarnya.

Penangkapan ini tidak hanya melibatkan jemaah, tetapi juga pengemudi dan kenek bus asal Yaman yang mereka sewa.

Yusron menjelaskan, para jemaah menyewa bus dengan biaya 17 ribu riyal dan menggunakan jalur penerbangan dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh, dan akhirnya ke Madinah.

“Mereka ditangkap di dalam bus saat dalam perjalanan dari Riyadh ke Madinah,” ungkap Yusron.

Aparat keamanan menemukan bahwa para jemaah menggunakan atribut haji palsu, termasuk gelang haji, kartu ID, dan visa haji palsu.

Salah satu koordinator berinisial SJ diketahui menggunakan visa multipel yang berlaku selama satu tahun.

“Jadi setelah tiga bulan kembali ke Indonesia, lalu bisa kembali lagi,” tambah Yusron.

Selain SJ, ada satu koordinator lainnya dengan inisial TL yang saat ini masih diburu.

“37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian.

Proses pemeriksaan di sini berjalan cepat,” kata Yusron.

Ia juga menyebutkan bahwa sebelum penangkapan ini, ada 19 orang yang sempat diamankan namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti akan berhaji.

Mereka mengaku akan mengunjungi keluarga di Jeddah dan berhasil dibantu oleh Tim KJRI untuk dibebaskan.

Yusron mengimbau masyarakat Indonesia untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Sanksi bagi pelanggar sangat berat, yaitu denda 10 ribu riyal dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Bagi koordinator, sanksinya lebih berat lagi, yakni denda 50 ribu riyal, penahanan selama 6 bulan, dan larangan masuk selama 10 tahun.

“Mari kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang, haji melayang,” pungkas Yusron. (CC02)

Tags: calon jemaah hajiibadah hajiibadah haji 2024
Previous Post

Antam Bantah Isu Peredaran 109 Ton Emas Palsu, Kejagung Tegaskan Langkah Penyidikan

Next Post

Polisi Tangkap 7 dari 14 Orang Geng Motor Pelaku Penganiayaan Brutal di Semarang

Related Posts

Iran izinkan kapal non-musuh melintas Selat Hormuz di tengah konflik dengan AS dan Israel. (dok. istimewa)
Internasional

Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah

25 Maret 2026
Hotel Al-Rasheed di Baghdad diserang drone pada 17 Maret 2026. (dok. AFP)
Internasional

Drone Serang Hotel Al-Rasheed Baghdad, Ledakan Dekat Kedutaan AS

17 Maret 2026
Jusuf Kalla (dok. istimewa)
Internasional

Jusuf Kalla: Indonesia Harus Punya Sikap Tegas Jika Iran Diserang

7 Maret 2026
Bos Kartel Generasi Baru Jalisco El Mencho tewas dalam operasi militer Meksiko. (dok. istimewa)
Breaking News

El Mencho Tewas Ditembak Tentara Meksiko, Kekerasan Meluas dan Picu Travel Warning AS-Kanada

23 Februari 2026
Next Post
Gangster

Polisi Tangkap 7 dari 14 Orang Geng Motor Pelaku Penganiayaan Brutal di Semarang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved