Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Admin Medsos yang Posting Konten Tawuran di Semarang Diburu Polisi

CC-02 by CC-02
29 Mei 2024
in Daerah
0
tawuran

ILUSTRASI Tawuran pelajar (ist)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang gencar memburu para admin media sosial (medsos) di Instagram yang aktif membagikan konten tawuran.

Tindakan ini diambil karena para admin tersebut dinilai meresahkan masyarakat.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengungkapkan rencananya untuk memanggil para admin tersebut untuk diperiksa.

“Iya, kami masih dalam tahap penyelidikan terkait adminnya.

Nanti kami akan melakukan pemanggilan,” ujarnya pada Selasa (28/5/2024).

Sejauh ini, beberapa akun media sosial Instagram telah disapa oleh polisi melalui Direct Message (DM) terkait ancaman ketika memposting konten kekerasan.

Akun-akun tersebut, antara lain, @smg.keributan, @smg.society, @team165anjay, dan lainnya, yang memiliki ribuan pengikut dengan ratusan konten video tawuran.

Dalam pesan yang dikirim oleh polisi kepada para admin, disebutkan bahwa konten yang diposting dapat dianggap melanggar aturan sosial dan menimbulkan permusuhan serta kekerasan, sehingga berpotensi melanggar hukum.

Ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara diberlakukan sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 170, Pasal 351, Pasal 355, Pasal 358, dan Pasal 489 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain menyertakan ancaman pidana, polisi juga memberikan pesan teguran kepada para admin untuk tidak lagi memposting konten-konten yang berpotensi meresahkan dan merugikan masyarakat.

“Berbuat baiklah, hindari permusuhan, kekerasan, dan ciptakan lingkungan yang positif bagi orang lain,” pesan polisi tersebut. (CC02)

Tags: gangstertawurantawuran pelajar
Previous Post

Emak-emak Ditangkap Polisi karena Curi Sepeda Motor Mahasiswa di Palopo

Next Post

7 Saksi Sudah Diperiksa Polisi Terkait Pembuangan Bayi di Kroya Cilacap

Related Posts

Wali Kota Semarang, Heverarita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dijemput paksa KPK di kasus korupsi Pemkot Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang

14 Mei 2025
Mobil Ayla menyebabkan tabrakan di Semarang hingga menyebabkan korban tewas (dok. istimewa)
Daerah

Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

14 Mei 2025
Ribuan ikan di tambak mati akibat keracunan limbah di Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Pencemaran Limbah Minyak di Semarang, 9 Tambak Ikan di Terboyo Kulon Lumpuh Total

13 Mei 2025
Ilustrasi tawuran (dok. istimewa)
Daerah

Viral Tawuran Bocil di Semarang Usai Main Layangan, Polisi Lakukan Penyelidikan

12 Mei 2025
Next Post
bayi

7 Saksi Sudah Diperiksa Polisi Terkait Pembuangan Bayi di Kroya Cilacap

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved