Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Peredaran Uang Palsu di Batang Digagalkan Berkat Kecurigaan Penjual Bensin

CC-02 by CC-02
28 Mei 2024
in Daerah
0
uang palsu

ILUSTRASI Uang Palsu (ist)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BATANG – Sindikat peredaran uang palsu di Kabupaten Batang berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Batang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dua tersangka, Tukijan dan Suripto, berhasil diamankan pada 24 Mei 2024, berdasarkan laporan dari seorang pedagang BBM eceran yang mencurigai uang palsu dalam transaksinya.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo, menyatakan bahwa kedua tersangka diketahui sebagai residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (currat) dan peredaran uang palsu.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AW melarikan diri dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kejadian bermula ketika Tukijan membeli bensin eceran dengan uang pecahan Rp 100 ribu.

Pedagang tersebut mencurigai uang itu palsu karena lebih tebal dan kasar, kemudian melaporkannya ke Polsek Bandar,” ungkap AKBP Nur Cahyo dalam konferensi pers, Senin (27/5/2024).

Usai menerima laporan, petugas segera mengamankan Tukijan dan menemukan 22 lembar pecahan Rp 100 ribu di saku celana dan dompetnya.

Pengembangan lebih lanjut oleh Tim Abirawa Polres Batang menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 3,1 juta yang disimpan di atap rumah tersangka.

“Tersangka Tukijan diketahui telah membuat uang palsu sejak 15 Mei 2024 dan telah mengedarkan sebanyak Rp 3,2 juta hingga 24 Mei 2024,” tambah AKBP Nur Cahyo.

Uang palsu tersebut telah dibelanjakan untuk membeli rokok, pertalite, jajanan, dan buah di beberapa warung sepanjang jalan pantura dan wilayah lainnya di Kabupaten Batang.

Kapolres Batang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memeriksa keaslian uang saat bertransaksi dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.

“Segera amankan bukti dan laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan uang mencurigakan,” imbaunya.

Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, menambahkan bahwa Tukijan mendapatkan uang palsu dari seseorang yang memproduksi uang tersebut di wilayah Pekalongan.

Pengembangan kasus ini membawa petugas kepada tersangka Suripto, yang juga residivis, dan ditemukan uang palsu siap edar senilai Rp 4,6 juta serta 40 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 16 lembar pecahan Rp 50 ribu yang belum siap edar.

Selain itu, ditemukan juga peralatan untuk memalsukan uang dengan modal sebesar Rp 20 juta.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan/atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar,” pungkas AKP Imam Muhtadi. (CC02)

Tags: batangpolres batanguang palsu
Previous Post

Polres Batang “Gulung” Jaringan Narkoba dalam Operasi Bersinar Candi

Next Post

Bakteri E Coli di Makanan Tahlilan Bikin Ratusan Warga Kudus Keracunan Massal

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
keracunan

Bakteri E Coli di Makanan Tahlilan Bikin Ratusan Warga Kudus Keracunan Massal

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved