Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

26 Akademisi Tolak Revisi UU Mahkamah Konstitusi, Kirim Surat Terbuka ke Presiden dan Ketua DPR

CC-02 by CC-02
20 Mei 2024
in Nasional
0
Mahkamah Konstitusi (dok. indonesia.go.id)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Sebanyak 26 akademisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara menyatakan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang sedang digodok oleh DPR. 

Mereka menyampaikan keberatan tersebut melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani.

Para akademisi ini tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). 

Salah satu akademisi yang menandatangani surat tersebut adalah Herdiansyah Hamzah, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman. 

Menurut Herdiansyah, surat terbuka ini bertujuan untuk melawan rencana DPR dan pemerintah yang dianggap berpotensi mengendalikan MK, serta mendesak agar Mahkamah Konstitusi dikembalikan ke jalur aslinya sebagai lembaga yang independen.

“Surat terbuka ini kami tujukan untuk melawan rencana jahat DPR dan pemerintah yang ingin mengendalikan MK. Kami meminta agar Mahkamah dikembalikan ke khittah-nya sebagai lembaga independen,” ujar Herdiansyah Hamzah, Sabtu (18/5/2024).

Para akademisi menilai, revisi UU MK yang telah dilakukan berulang kali dalam satu dekade terakhir lebih banyak berfokus pada pengaturan masa jabatan hakim konstitusi. 

Mereka menilai, revisi yang sedang digagas DPR saat ini juga menunjukkan indikasi yang sama. 

Para akademisi berpendapat bahwa perubahan-perubahan tersebut mencerminkan upaya untuk mengontrol MK, yang pada akhirnya mengancam independensi dan imparsialitas Mahkamah dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya.

“Semua revisi ini menunjukkan niat untuk mengontrol MK, yang dapat mengancam independensi dan imparsialitas kewenangan konstitusional MK. Seharusnya, revisi dilakukan untuk memperkuat MK,” tegas Herdiansyah.

Selain itu, mereka mengecam praktik penyusunan revisi UU MK yang dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa. 

Menurut para akademisi, proses penyusunan ini tidak melibatkan seluruh fraksi di DPR, khususnya Fraksi PDIP dan sejumlah anggota Komisi III DPR, serta menutup partisipasi publik dalam pembahasan revisi tersebut.

“Proses penyusunan revisi ini dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa, tanpa melibatkan seluruh fraksi di DPR dan menutup partisipasi publik. Ini sangat kami kecam,” tambah Herdiansyah.

Para akademisi berharap agar Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani mempertimbangkan kembali revisi UU MK ini dan memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan bertujuan untuk memperkuat, bukan melemahkan, Mahkamah Konstitusi. 

Mereka juga menyerukan agar proses penyusunan revisi dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat.

“Presiden dan Ketua DPR harus mempertimbangkan kembali revisi ini dan memastikan setiap perubahan bertujuan untuk memperkuat MK. Prosesnya harus transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat,” tutupnya.

Dengan surat terbuka ini, para akademisi berharap dapat mendorong diskusi yang lebih luas dan mendalam mengenai pentingnya menjaga independensi Mahkamah Konstitusi sebagai pilar penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.(CC-01)

Tags: akademisidprmkuu mk
Previous Post

9 Mantan Pimpinan KPK Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Minta Bijak Pilih Pengganti Firli

Next Post

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur 2024

Related Posts

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri

14 Mei 2025
Gubernur Bali I Wayan Koster tolak GRIB Jaya (dok. istimewa)
Nasional

GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban

14 Mei 2025
Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia

14 Mei 2025
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir

13 Mei 2025
Next Post
Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. (dok. istimewa)

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur 2024

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved