Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Bea Cukai dan Pemkab Jepara Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal

CC-02 by CC-02
19 Mei 2024
in Daerah
0
rokok ilegal

Pemusnahan rokok ilegal (ist)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara bekerja sama dengan Bea Cukai Kudus melakukan pemusnahan lebih dari 11 juta batang rokok ilegal pada Jumat (17/5/2024) pagi.

Pemusnahan secara simbolik dilakukan dengan membakar lima tong rokok di depan Pendopo R.A. Kartini, sebelum seluruh barang ilegal tersebut ditimbun di tempat pemrosesan akhir sampah di Jepara.

Acara ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Jepara yang diwakili oleh Sekda Edy Sujatmiko, jajaran Forkopimda Kabupaten Jepara, dan Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Hannan Budiharto.

Hadir pula Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Lenni Eka Wahyudiasti, serta perwakilan perangkat daerah, Satpol PP, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Jepara.

Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Hannan Budiharto, menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan berjumlah 11.249.906 batang dengan nilai Rp14,1 miliar.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang milik negara dengan nilai Rp14,1 miliar,” kata Hannan.

Nilai barang yang dimusnahkan tersebut setara dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Jepara selama satu tahun.

“Di Jepara, alokasi DBHCHT tahun 2024 sebesar Rp14,1 miliar,” ungkapnya.

Bea Cukai Kudus merupakan penyumbang cukai terbesar di Jawa Tengah dengan target APBN dari sektor tersebut sebesar Rp44 triliun pada tahun 2024.

“Dari jumlah itu, yang dikembalikan ke daerah berupa DBHCHT. Di antaranya untuk Kabupaten Kudus Rp200 miliar per tahun dan Kabupaten Jepara Rp12 miliar.

Jika Jepara ingin mendapat DBHCHT lebih banyak, maka pabrik rokok legal bisa ditingkatkan,” tambah Hannan.

Lenni Eka Wahyudiasti, Kepala KPPBC TMC Kudus, menyatakan bahwa barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan di wilayah Bea Cukai TMC Kudus selama periode Desember 2022 hingga April 2024.

Potensi kerugian negara dari barang yang dimusnahkan mencapai Rp7,54 miliar dari sektor cukai, Rp1,39 miliar dari pajak pertambahan nilai, dan Rp754 juta dari pajak rokok.

“Sepanjang tahun 2023 lalu, kami melakukan 131 kali penindakan,” ungkapnya.

Sekda Edy Sujatmiko mengungkapkan keprihatinannya atas masih tingginya peredaran rokok ilegal di eks-Karesidenan Pati, termasuk di Jepara.

“Ini mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai,” kata Edy Sujatmiko.

Kolaborasi antara Bea Cukai Kudus dan Pemkab Jepara dalam pemusnahan rokok ilegal ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Pemerintah juga terus mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal demi kesejahteraan bersama. (CC02)

Tags: bea cukaipemusnahan rokokrokok ilegal
Previous Post

Sepasang Lansia Kehilangan Rumah di Cilacap karena Hangus Terbakar

Next Post

Kebakaran Hebat Hanguskan Ratusan Kios di Pasar Karangkobar Banjarnegara

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
kebakaran

Kebakaran Hebat Hanguskan Ratusan Kios di Pasar Karangkobar Banjarnegara

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved