Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

2 Hari Beruntun, Polresta Surakarta Tangkap Penjual Miras di Jalan Adi Sucipto

CC-02 by CC-02
19 Mei 2024
in Daerah
0
miras

Anggota Polresta Solo tangkap penjual miras (ist)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SOLO – Dalam operasi penegakan hukum yang intensif, Polresta Surakarta berhasil menangkap tiga penjual minuman keras (miras) di Jalan Adi Sucipto selama dua hari berturut-turut.

Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi yang sama, mengamankan belasan botol minuman memabukkan.

Penangkapan pertama terjadi pada Jumat malam (17/5/2024) di depan ruko ATM Bank BCA, Jalan Adi Sucipto, Fajar Indah, Surakarta.

Seorang warga Pati berinisial BAP (32) ditangkap saat sedang bertransaksi miras. Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengonfirmasi penangkapan ini.

“Kami telah mengamankan seorang laki-laki inisial BAP (32) warga Pati karena ketahuan sedang bertransaksi minuman keras di depan ruko ATM Bank BCA Jalan Adi Sucipto Fajar Indah, Solo,” ujar Kompol Arfian.

Penangkapan BAP berawal dari patroli rutin Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta yang menerima informasi dari Call Center Tim Sparta mengenai transaksi jual beli miras di lokasi tersebut.

Di tempat kejadian, tim menemukan BAP bersama barang bukti berupa 5 botol anggur merah dan 3 botol kawa-kawa hijau.

Lokasi kedua penangkapan berada di jalur lambat depan Karaoke Bintang, masih di Jalan Adi Sucipto, Fajar Indah, Solo. Pada Sabtu dini hari (18/5/2024), dua penjual miras lainnya berhasil ditangkap.

Mereka adalah dua pria warga Laweyan, Surakarta, berinisial ES (34) dan DJS (27). Penangkapan ini juga berawal dari laporan warga melalui Call Center.

Kompol Arfian menjelaskan, “Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta langsung menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor.

Sampai di lokasi, kami mendapati orang yang sedang transaksi miras.”

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 5 botol anggur merah, 4 botol bir bintang, dan 2 botol kawa-kawa hijau.

Ketiga penjual beserta barang bukti telah dibawa ke mako Polresta Surakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur Tipiring.

“Selanjutnya, barang bukti dan ketiga penjual dibawa ke mako Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur Tipiring,” pungkas Kompol Arfian. (CC02)

Tags: miraspolresta solosolo
Previous Post

Jusuf Kalla: Kasus Korupsi LNG Hanya Proses Bisnis, Bukan Kerugian Pribadi

Next Post

Remaja Tewas Tenggelam Saat Mancing di Embung Desa Ringinarum Kendal

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
tenggelam

Remaja Tewas Tenggelam Saat Mancing di Embung Desa Ringinarum Kendal

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved