Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Perdana Pemalsuan Surat di PN Tegal, Lansia 73 Tahun Jadi Terdakwa

CC-02 by CC-02
17 Mei 2024
in Daerah
0
pemalsuan

ILUSTRASI dokumen palsu. (ist)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, TEGAL – Pengadilan Negeri Tegal menggelar sidang perdana kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Hj Sarinah, seorang lansia berusia 73 tahun.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 44/Pid.B/2024/PN Tgl. Hj Sarinah, yang merupakan warga Kelurahan Pesurunganlor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, dihadapkan ke majelis hakim yang dipimpin oleh Indah Novi Susanti, dengan anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Reza Fikri, terungkap bahwa kasus ini bermula pada tahun 1993.

Hj Sarinah menginformasikan kepada Hj Ruqoyah bahwa H Mudli berniat menjual tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, seharga Rp 125 juta.

Hj Ruqoyah kemudian meminta Hj Sarinah untuk menjadi perantara dalam jual beli tanah tersebut, meski administrasi kepemilikan tidak disertakan.

“Terdakwa mendatangi saksi Wasno, yang saat itu menjabat sebagai perangkat Desa Muarareja, dan menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli oleh Hj Ruqoyah.

Akibatnya, saksi mencatat kepemilikan tanah atas nama Hj Ruqoyah dalam buku persil,” jelas Reza.

Namun, pada Mei 2002, Hj Sarinah kembali menemui saksi Wasno dengan alasan bahwa Hj Ruqoyah telah setuju untuk mengurus sertifikat tanah tersebut atas nama Eli Susmini dan Lediana, yang merupakan anak terdakwa. Sertifikat tanah akhirnya diterbitkan atas nama kedua anak terdakwa.

Pada tahun 2023, Hj Ruqoyah teringat pernah membeli tanah melalui Hj Sarinah. Setelah memeriksa ke perangkat kelurahan, Hj Ruqoyah mendapati bahwa tanah tersebut sudah beralih kepemilikan atas nama Eli Susmini dan Lediana.

“Sehingga terdakwa dilaporkan ke Polres Tegal Kota berdasarkan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat,” ungkap Reza.

Sidang perdana ini berakhir dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa pada Senin, 20 Mei 2024. (CC02)

Tags: pemalsuan dokumenPN Tegaltegal
Previous Post

DKPP Beri Sanksi ke Ketua dan Komisioner KPU Terkait Kebocoran DPT Pemilu 2024

Next Post

113 Orang Jadi Korban Keracunan Massal di Kudus

Related Posts

Kebakaran gudang pabrik Dua Kelinci di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (dok. istimewa)
Daerah

Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB

2 Desember 2025
Advokat asal Banyumas, Aris Munadi, dilaporkan hilang kontak sejak sepekan. (dok. istimewa)
Daerah

Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

30 November 2025
Ilustrasi transaksi bank (dok. istimewa)
Daerah

Bank Jateng KCP Nusukan Gagalkan Pembukaan Rekening dengan Identitas Palsu

30 November 2025
Korban meninggal akibat longsor di Dusun Situkung, Banjarnegara bertambah menjadi 10 orang. (dok. BPBD)
Daerah

Pencarian 16 Korban Longsor Pandanarum Terkendala Material Labil dan Cuaca Tidak Menentu

24 November 2025
Next Post
keracunan

113 Orang Jadi Korban Keracunan Massal di Kudus

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved