Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Perdana Pemalsuan Surat di PN Tegal, Lansia 73 Tahun Jadi Terdakwa

CC-02 by CC-02
17 Mei 2024
in Daerah
0
pemalsuan

ILUSTRASI dokumen palsu. (ist)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, TEGAL – Pengadilan Negeri Tegal menggelar sidang perdana kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Hj Sarinah, seorang lansia berusia 73 tahun.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 44/Pid.B/2024/PN Tgl. Hj Sarinah, yang merupakan warga Kelurahan Pesurunganlor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, dihadapkan ke majelis hakim yang dipimpin oleh Indah Novi Susanti, dengan anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Reza Fikri, terungkap bahwa kasus ini bermula pada tahun 1993.

Hj Sarinah menginformasikan kepada Hj Ruqoyah bahwa H Mudli berniat menjual tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, seharga Rp 125 juta.

Hj Ruqoyah kemudian meminta Hj Sarinah untuk menjadi perantara dalam jual beli tanah tersebut, meski administrasi kepemilikan tidak disertakan.

“Terdakwa mendatangi saksi Wasno, yang saat itu menjabat sebagai perangkat Desa Muarareja, dan menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli oleh Hj Ruqoyah.

Akibatnya, saksi mencatat kepemilikan tanah atas nama Hj Ruqoyah dalam buku persil,” jelas Reza.

Namun, pada Mei 2002, Hj Sarinah kembali menemui saksi Wasno dengan alasan bahwa Hj Ruqoyah telah setuju untuk mengurus sertifikat tanah tersebut atas nama Eli Susmini dan Lediana, yang merupakan anak terdakwa. Sertifikat tanah akhirnya diterbitkan atas nama kedua anak terdakwa.

Pada tahun 2023, Hj Ruqoyah teringat pernah membeli tanah melalui Hj Sarinah. Setelah memeriksa ke perangkat kelurahan, Hj Ruqoyah mendapati bahwa tanah tersebut sudah beralih kepemilikan atas nama Eli Susmini dan Lediana.

“Sehingga terdakwa dilaporkan ke Polres Tegal Kota berdasarkan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat,” ungkap Reza.

Sidang perdana ini berakhir dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa pada Senin, 20 Mei 2024. (CC02)

Tags: pemalsuan dokumenPN Tegaltegal
Previous Post

DKPP Beri Sanksi ke Ketua dan Komisioner KPU Terkait Kebocoran DPT Pemilu 2024

Next Post

113 Orang Jadi Korban Keracunan Massal di Kudus

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
keracunan

113 Orang Jadi Korban Keracunan Massal di Kudus

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved