Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Jusuf Kalla: Kasus Korupsi LNG Hanya Proses Bisnis, Bukan Kerugian Pribadi

CC-02 by CC-02
17 Mei 2024
in Nasional
0
Jusuf Kalla (dok. istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina merupakan murni proses bisnis, asalkan tidak ada keuntungan pribadi yang didapat oleh mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pernyataan ini disampaikan JK usai menjadi saksi meringankan untuk Karen dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Saya bingung Karen menjadi terdakwa dalam kasus ini,” ujar JK di depan majelis hakim, Kamis (16/5/2024).

Menurutnya, Karen hanya menjalankan tugas dari Presiden untuk memastikan pasokan cadangan energi nasional berada di atas 30%. 

Dalam konteks bisnis, kata JK, wajar jika perusahaan negara seperti Pertamina mengalami kerugian, terutama mengingat dampak Pandemi Covid-19 pada tahun 2020.

Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Dirut PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, didakwa merugikan negara sebesar USD 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun. 

Dakwaan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK terkait pengadaan LNG dari perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), oleh Pertamina dan instansi terkait lainnya. Laporan tersebut diterbitkan pada 29 Desember 2023.

Dalam persidangan, JK menjelaskan bahwa risiko kerugian adalah bagian dari dinamika bisnis yang harus dihadapi oleh perusahaan besar seperti Pertamina. 

“Yang penting adalah tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh Karen dari transaksi tersebut,” tambahnya. 

JK juga menyatakan bahwa keputusan bisnis yang diambil Karen sudah sesuai dengan mandat untuk memastikan keamanan energi nasional.

Pada masa jabatannya, Karen Agustiawan memang ditugaskan untuk mengamankan cadangan energi negara, sebuah tugas yang dianggap sangat penting untuk kestabilan ekonomi dan energi Indonesia. 

“Perusahaan sebesar Pertamina tentu memiliki risiko dalam setiap keputusannya. Namun, risiko ini diambil untuk kepentingan nasional, bukan untuk keuntungan pribadi,” ujar JK.

Pengacara Karen, dalam pembelaannya, juga menegaskan bahwa keputusan bisnis yang diambil kliennya adalah demi kepentingan perusahaan dan negara.

Mereka berharap agar majelis hakim mempertimbangkan semua aspek tersebut dalam memutuskan kasus ini. 

“Kami yakin bahwa keputusan yang diambil Bu Karen adalah bagian dari strategi bisnis yang sah dan diperlukan pada waktu itu,” ujar pengacara Karen.

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini masih terus berlangsung, dan banyak pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan mempertimbangkan konteks bisnis dan tanggung jawab yang diemban oleh Karen Agustiawan selama menjabat sebagai Dirut Pertamina.(CC-01)

Tags: jusuf kallakorupsilngpertamina
Previous Post

Brigjen Pol (Purn) Achmadi Terpilih Sebagai Ketua LPSK Masa Bakti 2024-2029

Next Post

2 Hari Beruntun, Polresta Surakarta Tangkap Penjual Miras di Jalan Adi Sucipto

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
miras

2 Hari Beruntun, Polresta Surakarta Tangkap Penjual Miras di Jalan Adi Sucipto

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved