Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Jusuf Kalla: Kasus Korupsi LNG Hanya Proses Bisnis, Bukan Kerugian Pribadi

CC-02 by CC-02
17 Mei 2024
in Nasional
0
Jusuf Kalla (dok. istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina merupakan murni proses bisnis, asalkan tidak ada keuntungan pribadi yang didapat oleh mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. 

Pernyataan ini disampaikan JK usai menjadi saksi meringankan untuk Karen dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Saya bingung Karen menjadi terdakwa dalam kasus ini,” ujar JK di depan majelis hakim, Kamis (16/5/2024).

Menurutnya, Karen hanya menjalankan tugas dari Presiden untuk memastikan pasokan cadangan energi nasional berada di atas 30%. 

Dalam konteks bisnis, kata JK, wajar jika perusahaan negara seperti Pertamina mengalami kerugian, terutama mengingat dampak Pandemi Covid-19 pada tahun 2020.

Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Dirut PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, didakwa merugikan negara sebesar USD 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun. 

Dakwaan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK terkait pengadaan LNG dari perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), oleh Pertamina dan instansi terkait lainnya. Laporan tersebut diterbitkan pada 29 Desember 2023.

Dalam persidangan, JK menjelaskan bahwa risiko kerugian adalah bagian dari dinamika bisnis yang harus dihadapi oleh perusahaan besar seperti Pertamina. 

“Yang penting adalah tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh Karen dari transaksi tersebut,” tambahnya. 

JK juga menyatakan bahwa keputusan bisnis yang diambil Karen sudah sesuai dengan mandat untuk memastikan keamanan energi nasional.

Pada masa jabatannya, Karen Agustiawan memang ditugaskan untuk mengamankan cadangan energi negara, sebuah tugas yang dianggap sangat penting untuk kestabilan ekonomi dan energi Indonesia. 

“Perusahaan sebesar Pertamina tentu memiliki risiko dalam setiap keputusannya. Namun, risiko ini diambil untuk kepentingan nasional, bukan untuk keuntungan pribadi,” ujar JK.

Pengacara Karen, dalam pembelaannya, juga menegaskan bahwa keputusan bisnis yang diambil kliennya adalah demi kepentingan perusahaan dan negara.

Mereka berharap agar majelis hakim mempertimbangkan semua aspek tersebut dalam memutuskan kasus ini. 

“Kami yakin bahwa keputusan yang diambil Bu Karen adalah bagian dari strategi bisnis yang sah dan diperlukan pada waktu itu,” ujar pengacara Karen.

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini masih terus berlangsung, dan banyak pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan mempertimbangkan konteks bisnis dan tanggung jawab yang diemban oleh Karen Agustiawan selama menjabat sebagai Dirut Pertamina.(CC-01)

Tags: jusuf kallakorupsilngpertamina
Previous Post

Brigjen Pol (Purn) Achmadi Terpilih Sebagai Ketua LPSK Masa Bakti 2024-2029

Next Post

2 Hari Beruntun, Polresta Surakarta Tangkap Penjual Miras di Jalan Adi Sucipto

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
miras

2 Hari Beruntun, Polresta Surakarta Tangkap Penjual Miras di Jalan Adi Sucipto

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved