Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pasangan Kekasih Mesum di Musala, Gadis Masih 16 Tahun

CC-02 by CC-02
16 Mei 2024
in Daerah
0
mesum di musalah

Sepasang kekasih yang mesum di musala. (ist)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KUDUS – Tersebar di media sosial, sepasang sejoli itu tertangkap basah warga usai melakukan perbuatan cabul di musala kawasan Balai Jagong, Desa Wergu Wetan, Kudus, Rabu (15/5/2024).

Rekaman memperlihatkan pasangan tersebut duduk dengan kepala tertunduk setelah ditangkap warga sekitar.

Selanjutnya, perbuatan asusila tersebut melibatkan anak di bawah umur.

Kapolsek Kota Iptu Subkhan membenarkan bahwa perbuatan asusila memang terjadi di musala.

Hal itu diungkapkannya di ruang kerjanya, Rabu (15 Mei 2024).

“Memang benar telah terjadi kejadian perbuatan asusila di masyarakat.

Laki-laki 36 tahun dan perempuan 16 tahun masih di bawah umur,” ujarnya.

Subkhan mengatakan, sejoli tersebut awalnya ditangkap oleh seorang pria asal Semarang yang hendak mencuci muka.

Setelah mencuci muka, dia mendengar desahan dari musala.

Lalu pria itu memeriksa.

“Setelah melihat aksi tersebut, dia melapor ke Babhinkamtibmas yang berjaga di sana,” lanjutnya.

Subkhan juga menambahkan, sejoli tersebut hanya bertemu melalui aplikasi kencan.

Wanita mengaku berusia 19 tahun di aplikasi kencan.

“Kami sedang melakukan penyuluhan dan sudah mengundang orang tua perempuan tersebut,” jelasnya. (CC02)

Tags: kekasihkudusmesum
Previous Post

Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Blora, Pelaku Ditangkap di Jepara

Next Post

Bayi Laki-Laki Ditemukan Terbungkus Plastik di Belakang Rumah Warga

Related Posts

Wali Kota Semarang, Heverarita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dijemput paksa KPK di kasus korupsi Pemkot Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang

14 Mei 2025
Mobil Ayla menyebabkan tabrakan di Semarang hingga menyebabkan korban tewas (dok. istimewa)
Daerah

Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

14 Mei 2025
Ribuan ikan di tambak mati akibat keracunan limbah di Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Pencemaran Limbah Minyak di Semarang, 9 Tambak Ikan di Terboyo Kulon Lumpuh Total

13 Mei 2025
Ilustrasi tawuran (dok. istimewa)
Daerah

Viral Tawuran Bocil di Semarang Usai Main Layangan, Polisi Lakukan Penyelidikan

12 Mei 2025
Next Post
buang bayi

Bayi Laki-Laki Ditemukan Terbungkus Plastik di Belakang Rumah Warga

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved