Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tim Gabungan Kejati Jateng Tangkap DPO Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Senilai Rp 23 M

CC-02 by CC-02
14 Mei 2024
in Breaking News, Daerah
0
Agung Soenaryo DPO korupsi pengadaan lahan bandara YIA ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (14/5/2024). (dok. Instagram @kejatijateng)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANTUL – Agung Sunaryo, seorang makelar tanah, ditangkap Tim Jaksa Kabupaten Purworejo dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di kediamannya di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Agung Sunaryo menjadi DPO karena dugaan korupsi pengadaan tanah perumahan pegawai Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Nilai kerugian dalam kasus ini cukup besar hingga Rp 23 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Eddy Sumarman menjelaskan Agung merupakan terpidana kasus pengadaan tanah Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP) pada BUMN PT. Angkasa Pura I.

“Iya, sekitar pukul 06.00 WIB Selasa 14 Mei 2024, terpidana ditangkap di Diro RT. 057 Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Bupati Bantul dan pengamanan DPO sudah diberikan dari Kejaksaan Negeri Purworejo,” kata Eddy Sumarman.

Pelaku terlibat dalam pembebasan tanah seluas 25 hektare di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo yang melibatkan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP) dan BUMN PT. Angkasa Pura I.

Penangkapan Agung dimulai sejak pukul 06.00 WIB, saat terpidana diamankan di rumahnya kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Bantul, DIY.

Pukul 08.30 WIB, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Purworejo untuk diserahkan ke Tim Reskrim untuk melaksanakan hukumannya.

Eddy Sumarman mengatakan Agung Sunaryo merupakan terpidana kasus pengadaan tanah yang dilakukan di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen.

Sebelumnya, Agung telah menerima putusan dari Kejaksaan Negeri pada tahun 2022.

Namun berdasarkan putusan tersebut, Kejaksaan kemudian memulai proses kasasi.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4159 K/Pid.Sus/ 2023, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 400.000.000 dengan ancaman 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 20.148.000.000 dengan ancaman 3 tahun penjara,” kata Eddy.

Eddy mengatakan, pasca putusan MA pada Oktober 2023, terpidana menghilang dan Agung saat itu masuk DPO (daftar pencarian orang).(CC-01)

Tags: bandara yiakejati jatengkorupsiyogyakarta international airport
Previous Post

Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Dugaan Konflik Kepentingan

Next Post

Kematian Lettu Eko Damara, Keluarga Curiga Ada Penganiayaan

Related Posts

Ribuan ikan di tambak mati akibat keracunan limbah di Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Ribuan Ikan Tambak Mati di Terboyo Semarang, Kerugian Tembus Rp 600 Juta – Diduga Tercemar Limbah PT Bonanza

9 Mei 2025
Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Viral! Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia di Ukraina, TNI AL: Sudah Dipecat

9 Mei 2025
Kecelakaan maut truk vs angkot di Purworejo (dok. istimewa)
Daerah

Sempat Dirawat, Sopir Truk Kecelakaan Maut di Purworejo Meninggal Dunia, Total Korban Meninggal 12 Orang

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)
Breaking News

Banyak Kasus Keracunan, Prabowo Berani Klaim Program Makan Bergizi Gratis Sukses 99,99%

6 Mei 2025
Next Post
dokter eko

Kematian Lettu Eko Damara, Keluarga Curiga Ada Penganiayaan

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Viral! Polisi vs Bea Cukai Adu Mulut Rebutan Mobil Rokok Ilegal di Suramadu
  • 9 Fakta Menarik Paus Leo XIV Pertama dari Amerika Serikat
  • Ribuan Ikan Tambak Mati di Terboyo Semarang, Kerugian Tembus Rp 600 Juta – Diduga Tercemar Limbah PT Bonanza
  • Viral! Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia di Ukraina, TNI AL: Sudah Dipecat
  • Sempat Dirawat, Sopir Truk Kecelakaan Maut di Purworejo Meninggal Dunia, Total Korban Meninggal 12 Orang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved