Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Tambah Kementerian, Yusril Ungkap Prabowo-Gibran akan Revisi UU No 39 Tahun 2008

CC-02 by CC-02
14 Mei 2024
in Nasional
0
Yusril Ihza Mahendra. (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kabar tentang rencana pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memperluas kabinet menjadi 40 kementerian, dari kondisi saat ini yang berjumlah 34, menjadi topik hangat dalam pembahasan politik. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyatakan bahwa langkah tersebut bisa diwujudkan melalui revisi UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

“Pasal 12, 13, dan 14 dalam undang-undang tersebut telah mengatur batasan jumlah bidang kementerian, yaitu 34, dengan rincian empat menteri koordinator dan 30 menteri bidang,” paparnya, Minggu (12/5/2024).

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa upaya revisi tersebut dapat dilakukan pada pemerintahan Jokowi saat ini. 

Atau alternatifnya, Prabowo dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) setelah dilantik sebagai presiden dalam sidang umum MPR pada 20 Oktober mendatang. 

“Prabowo akan memiliki wewenang penuh sebagai presiden satu menit setelah pelantikannya, memungkinkannya untuk mengambil tindakan apa pun yang dianggap perlu,” jelasnya.

Namun, rencana perluasan kabinet ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan politisi. 

Beberapa pihak mengkritiknya sebagai tindakan yang terlalu membebani negara dengan biaya tambahan dan mempersulit koordinasi antar kementerian. 

Sementara itu, pendukung rencana tersebut menyoroti potensi untuk peningkatan efisiensi dan representasi masyarakat yang lebih luas dalam struktur pemerintahan.

Kendati demikian, langkah untuk merevisi undang-undang atau menerbitkan Perppu guna memperluas kabinet tentu tidak akan berjalan mulus. 

Proses legislatif yang melibatkan persetujuan dari DPR dan konsultasi dengan berbagai pihak menjadi tahap yang perlu dilewati, sementara langkah-langkah yang terlalu mendadak dan kontroversial dapat menimbulkan ketegangan politik.

Dengan demikian, langkah yang akan diambil oleh pemerintahan Prabowo-Gibran dalam hal ini akan menjadi sorotan tajam dalam beberapa pekan mendatang. 

Bagaimana langkah mereka dalam mewujudkan rencana memperluas kabinet akan menjadi indikator awal dari dinamika politik yang akan terjadi di masa mendatang.(CC-01)

Tags: gibrankementerianprabowoyusril ihza mahendra
Previous Post

Anak Anggota Polda Maluku Bawa Bendera RMS saat Nobar Timnas U-23, Ternyata Milik Ayahnya

Next Post

Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Terduga Pembunuh Danramil

Related Posts

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri

14 Mei 2025
Gubernur Bali I Wayan Koster tolak GRIB Jaya (dok. istimewa)
Nasional

GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban

14 Mei 2025
Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia

14 Mei 2025
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir

13 Mei 2025
Next Post
Satgas Cartenz (dok. Humas Polri)

Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Terduga Pembunuh Danramil

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved