Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

ART di Salatiga Ditangkap Polisi karena Curi Perhiasan Majikan

CC-02 by CC-02
14 Mei 2024
in Daerah
0
asisten rumah tangga

Asisten rumah tangga di Salatiga diciduk polisi karena curi perhiasan emas majikan. (ist)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SALATIGA – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial TS (44), warga Gendongan Timur, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, ditangkap oleh Satreskrim Polres Salatiga.

TS diduga mencuri perhiasan emas milik majikannya di Perum Taman Kembang Arum, Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Kasus ini bermula saat Ida Ayu Septiyana, majikan TS, curiga karena TS beberapa kali tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.

Ida kemudian memeriksa meja riasnya dan menemukan bahwa cincin mahkota dan cincin engkol miliknya hilang.

Ida mencoba menghubungi TS, namun tidak mendapat jawaban, sehingga ia melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga.

Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti.

“Kami sudah menangkap TS dan membawanya ke Mapolres Salatiga guna penyidikan dan mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan,” kata AKP Arifin pada Senin (13/5/2024).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan beberapa barang bukti yang diduga dicuri oleh TS, antara lain, Satu cincin mahkota seberat 8.9 gram seharga sekitar Rp 10.600.000, Satu cincin model engkol seberat 2.3 gram seharga sekitar Rp2.700.000, Uang tunai senilai Rp800.000

Selain itu, TS juga diduga mencuri barang lain dari majikannya, termasuk perhiasan emas jenis anting seberat 0.9 gram, gelang emas seberat sekitar 8 gram, kalung emas dan perhiasan emas berbentuk salib dengan permata.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, mengonfirmasi bahwa TS telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah kami amankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga.

Ancaman hukumannya yaitu maksimal lima tahun penjara,” kata Iptu Henri.

Perbuatan TS termasuk dalam kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUH Pidana jo Pasal 65 KUH Pidana. (CC02)

Tags: irtperhiasanpolres salatigasalatiga
Previous Post

Pria Kepergok Curi Motor di Semarang, Babak Belur Dihajar Warga

Next Post

Rektor Universitas Paramadina Nilai Wacana Duet Ahok dan Anies Bisa Terjadi di Pilkada Jakarta

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Anies Baswedan dan Ahok (dok. Indopolitika)

Rektor Universitas Paramadina Nilai Wacana Duet Ahok dan Anies Bisa Terjadi di Pilkada Jakarta

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved