Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Anak Anggota Polda Maluku Bawa Bendera RMS saat Nobar Timnas U-23, Ternyata Milik Ayahnya

CC-02 by CC-02
14 Mei 2024
in Nasional
0
Bendera organisasi terlarang Republik Maluku Selatan (RMS). (dok. istimewa)
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Insiden kontroversial terjadi saat nobar pertandingan Timnas Indonesia U-23 melawan Guinea, di mana seorang anak membawa bendera organisasi terlarang Republik Maluku Selatan (RMS).

Menariknya, anak tersebut adalah anak dari seorang anggota Polda Maluku, Aiptu AA. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, menjelaskan bahwa anak tersebut, yang masih di bawah umur, berusia 15 tahun dan berinisial KAL, dipulangkan setelah diperiksa.

Menurut keterangan yang diberikan, KAL mendapatkan bendera RMS tersebut dari meja kerja sang ayah, Aiptu AA. Tanpa berpikir panjang, 

“KAL mengikat bendera tersebut di sebuah balok kayu dan langsung menuju lokasi nobar di kawasan Jalan AM Sangaji. Di sana, dengan berani, ia mengibarkan bendera RMS tersebut beberapa kali, mengejutkan banyak pihak,” paparnya, Minggu (12/5/2024).

Andri Iskandar menyatakan bahwa pihak kepolisian akan segera meminta keterangan dari sang ayah, Aiptu AA, terkait insiden ini. 

Langkah ini diambil untuk mengungkap motif di balik tindakan KAL membawa bendera RMS serta memastikan tidak ada unsur dukungan terhadap organisasi terlarang yang terlibat.

Sementara itu, kehadiran bendera RMS dalam acara nobar juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan terhadap kegiatan anak di lingkungan keluarga anggota kepolisian. 

Hal ini menggarisbawahi pentingnya peran orangtua dalam memberikan pemahaman yang benar kepada anak-anak mereka terkait nilai-nilai kebangsaan dan hukum.

Kontroversi ini juga membuka diskusi lebih lanjut tentang pentingnya pendidikan dan pemahaman mengenai sejarah serta kedudukan hukum terhadap organisasi-organisasi yang dianggap terlarang. 

Langkah-langkah preventif dan edukatif di tingkat keluarga dan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah tindakan yang bertentangan dengan hukum serta membentengi generasi muda dari pengaruh yang merugikan.(CC-01)

Tags: malukupolda malukurepublik maluku selatanrmstimnas u23
Previous Post

Rektor Universitas Paramadina Nilai Wacana Duet Ahok dan Anies Bisa Terjadi di Pilkada Jakarta

Next Post

Tambah Kementerian, Yusril Ungkap Prabowo-Gibran akan Revisi UU No 39 Tahun 2008

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Yusril Ihza Mahendra. (dok. istimewa)

Tambah Kementerian, Yusril Ungkap Prabowo-Gibran akan Revisi UU No 39 Tahun 2008

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved