Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Wonosobo

CC-02 by CC-02
7 Mei 2024
in Daerah
0
ILUSTRASI Pencabulan

ILUSTRASI Pencabulan

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, WONOSOBO – Reskrim Polres Wonosobo telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pelaku berinisial FN (23) warga Dusun Gemblok RT 001 RW 007 Desa Gadingrejo Kecamatan Kepil Wonosobo.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni mengatakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama Mawar (nama samaran).

“Korban berumur 17 tahun Mereka baru saja bertemu.

Pelaku mengenal korban setelah dikenalkan oleh temannya,” kata Kuseni saat jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (5 Juni 2024).

Korban diajak mendatangi rumah pelaku pada Selasa (16 April 2024) pukul 20.00 WIB.

Namun saat itu rumah pelaku kosong.

Saat itu, pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan.

Korban baru menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Mendengar hal itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Kami pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.

Kami sedang dalam proses mengejar pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Polisi menemukan barang bukti antara lain kemeja hitam dan syal, sweter putih, dan rok hitam.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak mengatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dipenjara hingga 15 tahun. (CC02)

Tags: anak di bawah umurpencabulanwonosobo
Previous Post

Cukup 30 Detik Pria Ini Gondol Uang di Kotak Amal Masjid Kudus

Next Post

Remaja Sok Jago Tawuran Lari Sembunyi di Rumah Warga Saat Polisi Datang

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
tawuran

Remaja Sok Jago Tawuran Lari Sembunyi di Rumah Warga Saat Polisi Datang

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved