Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

PTUN Jakarta Gelar Sidang Perdana Gugatan Pencalonan Gibran

CC-02 by CC-02
4 Mei 2024
in Politik
0
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (dok. Antara Foto)

Calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri) mengambil undian nomor urut pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Pasangan Capres dan Cawapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut satu, untuk pasangan Capres dan Cawapres dari koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut dua sedangkan untuk pasangan Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mendapat nomor urut tiga. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadi saksi dari sidang perdana gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. 

Sidang pertama yang dilangsungkan secara tertutup ini lebih fokus pada aspek teknis, termasuk penentuan kuasa antara pihak yang memberikan kuasa dan yang menerima kuasa. 

PDIP mengajukan gugatan karena KPU menerima pencalonan Gibran berdasarkan peraturan yang diubah tanpa melalui proses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang menurut mereka merupakan perbuatan melawan hukum. KPU menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan tersebut.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengungkapkan bahwa PTUN telah menetapkan gugatan PDIP layak untuk diproses. 

“Yang ingin dibuktikan di PTUN adalah apakah KPU telah melakukan onrechtmatige overheidsdaad_atau perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” paparnya, Kamis (2/5/2024).

Meskipun pengabulan gugatan ini tidak akan secara otomatis membatalkan kemenangan Gibran, Gayus menyatakan bahwa hal tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam proses pelantikan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, yakni Prabowo-Gibran.

Sidang perdana ini mencerminkan ketegangan politik yang terus berlangsung di Indonesia menyusul kontroversi seputar proses pemilihan dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. 

Meskipun proses ini hanya merupakan tahap awal, namun keputusan yang dihasilkan dari PTUN nantinya dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap dinamika politik Indonesia, terutama dalam konteks pesta demokrasi dan prinsip supremasi hukum.

Integritas KPU

Sementara itu, perdebatan terkait proses pemilihan dan pencalonan calon pemimpin tingkat nasional juga mencuat di masyarakat, menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan transparansi proses demokratis di Indonesia. 

Dengan adanya gugatan ini, publik diharapkan dapat melihat upaya PDIP untuk menjaga tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan kepatuhan terhadap hukum dalam mengawal jalannya pemerintahan.

Dalam konteks ini, peran lembaga peradilan seperti PTUN menjadi sangat penting sebagai wadah untuk menyelesaikan konflik politik melalui jalur hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Keputusan yang diambil oleh PTUN dalam mengadili gugatan PDIP terhadap KPU akan menjadi cerminan dari kedewasaan sistem peradilan dan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.(CC-01)

Tags: gibran rakabuming rakapemilu 2024pilpresptunptun jakarta
Previous Post

Kecelakaan Maut: Ambulans Asal Klaten Tabrakan di Tol Batang-Semarang, Sopir Tewas

Next Post

Tak Dapat Kursi Parlemen, Partai Buruh Pilih Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Related Posts

Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy (dok. istimewa)
Politik

Ratusan Kader PPP NTT Demo Tuntut Pemecatan Romahurmuziy

9 Juni 2025
Jokowi (dok. Sekretariat Kabinet)
Politik

Jokowi Masuk Bursa Calon Ketum PPP, Ketua Mahkamah: Insyallah Bisa ke Senayan

29 Mei 2025
Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy (dok. istimewa)
Politik

Jokowi Diduga Cawe-cawe Pemilihan Ketum PPP, Romahurmuziy: Sama Sekali Tidak

26 Mei 2025
Sakti Wahyu Trenggono Menteri KKP terpilih jadi Ketua PAN Jawa Tengah (dok. istimewa)
Breaking News

Sakti Wahyu Trenggono Terpilih sebagai Ketua DPW PAN Jateng 2025–2030 Secara Aklamasi

12 Mei 2025
Next Post
Logo Partai Buruh (dok. istimewa)

Tak Dapat Kursi Parlemen, Partai Buruh Pilih Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dapur Aman, Kulkas Bersih: Mahasiswa KKN Bawa Edukasi Seru untuk Penghuni Kos
  • Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss
  • Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi
  • Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang
  • PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved