Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Gadis Remaja 15 Tahun Melahirkan di Kamar Mandi, Ternyata Korban Pemerkosaan Paman Sendiri

CC-02 by CC-02
3 Mei 2024
in Daerah
0
ILUSTRASI Pencabulan

ILUSTRASI Pencabulan

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, MAROS – Sebuah kejadian tragis mengguncang Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ketika seorang pria paruh baya bernama Paharuddin (53) diduga mencabuli keponakannya yang baru berusia 15 tahun, hingga membuatnya hamil.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat setempat setelah korban melahirkan saat usia kandungannya mencapai tujuh bulan.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, tersangka terlibat dalam aksi bejat yang telah terjadi hingga tiga kali.

Kejadian pertama terjadi pada 21 Juli 2023 di rumah nenek korban, tempat dimana korban tinggal bersama pelaku yang merupakan pamannya sendiri beserta istrinya.

“Saat kejadian, korban hendak mandi sebelum berangkat ke sekolah.

Saat korban dalam kondisi telanjang bulat, pelaku masuk ke kamar mandi dan langsung menarik paksa korban,” ungkap Aditya Pandu dalam konferensi pers di Mapolres Maros, Kamis (2/5/2024).

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Wajo menjelaskan bahwa aksi kedua dan ketiga dilakukan dengan cara serupa dalam rentang waktu seminggu, yang pada akhirnya menyebabkan korban hamil.

Setelah usia kandungan tujuh bulan, korban melahirkan anak laki-laki di kamar mandi, yang menjadi titik terang dari kejadian tragis tersebut.

“Ironisnya, setelah terungkap, sang pelaku kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun Manjalling, Desa Bonto Bunga, Kecamatan Moncongloe,” ujarnya.

Pelaku akhirnya dibekuk saat bersembunyi di rumah keluarganya dan langsung dibawa ke unit PPA Sat Reskrim Polres Maros.

Atas perbuatannya yang tak terpuji ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 jo pasal 76D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dipidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp72 juta,” tutupnya. (CC-02)

Tags: hamilmelahirkanpencabulan
Previous Post

Truk Kontainer Tabrakan dengan Mobil Pengangkut Keramik di Bawen, Korban Terjebak di Parit

Next Post

Ngerinya Dampak Bom Ikan, Tubuh Nelayan Selayar Ini Hancur Tak Utuh

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
ILUSTRASI Bom Ikan (ist)

Ngerinya Dampak Bom Ikan, Tubuh Nelayan Selayar Ini Hancur Tak Utuh

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved