Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Berawal dari Teriakan “Maling”, Kakek 65 Tahun di Banyumas Aniaya Wanita Tetangganya

CC-02 by CC-02
1 Mei 2024
in Daerah
0
Pelaku penganiayaan diamankan anggota Satreskrim Polresta Banyumas. (dok/ist)
0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANYUMAS – Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Perum Puri Indah, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial BSM (65) yang merupakan warga setempat.

Aksi penganiayaan tersebut diduga dilakukan terhadap tetangganya, seorang wanita berinisial TAR (23).

Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, selaku Kasat Reskrim, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Awalnya, korban membukakan pintu gerbang perumahan untuk temannya yang telah mengantarnya pulang.

Namun, ketika hendak pulang ke rumah, pelaku tiba-tiba meneriaki korban dengan kata-kata “maling… maling”.

Keesokan harinya, ibu korban melihat pelaku di depan rumah dan menanyakan maksud dari tindakan meneriaki anaknya dengan kata “maling”.

Namun, pelaku tidak terima dan malah menampar ibu korban hingga terjatuh.

Pada sore hari, terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku di depan rumah, yang kemudian berujung pada pelaku menonjok korban.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Pelaku diduga memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah muka bagian mata korban, menyebabkan luka.

Korban merasa tidak terima ketika dituduh sebagai ‘maling’, sehingga terjadi ribut mulut yang berujung pemukulan oleh pelaku,” ungkap Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com.

Pada Senin (27/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, yaitu satu buah kaca mata milik korban, untuk proses hukum lebih lanjut di kantor Satreskrim Polresta Banyumas.

Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (CC-02)

Tags: banyumaspenganiayaanpolresta banyumas
Previous Post

KIPK Viral di X: Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP Kuliah Mendapat Kecaman

Next Post

Baru Seminggu Kerja di Kalimantan, Pria Wonosobo Ini Nekat Terjun dari Kapal Saat di Perairan Laut Jawa

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Tangkap layar rekaman CCTV pria asal Wonosobo nekat menceburkan diri di atas kapal KMP Lawit saat berada di perairan Karimunjawa. (dok/ist)

Baru Seminggu Kerja di Kalimantan, Pria Wonosobo Ini Nekat Terjun dari Kapal Saat di Perairan Laut Jawa

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved