Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Usai Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Buka Pendaftaran PHPU Pileg 2024

CC-02 by CC-02
22 April 2024
in Nasional
0
Mahkamah Konstitusi (dok. indonesia.go.id)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Setelah memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyia-nyiakan waktu dan langsung beralih untuk menangani perkara sengketa hasil pemilihan legislatif DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD, atau yang dikenal sebagai sengketa pileg. 

Jubir MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa pada Selasa, 23 April 2024, MK membuka registrasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pileg.

Proses selanjutnya, dari perkara yang masuk, hakim-hakim MK akan memulai persidangan pada tanggal 29 April 2024. 

Mereka akan menghadirkan bukti-bukti serta mendengarkan argumen dari pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut. 

Persidangan ini menjadi langkah krusial dalam menegakkan keadilan dan kebenaran terkait hasil pemilihan umum legislatif.

Dalam kurun waktu persidangan tersebut, diharapkan bahwa hakim MK dapat menguji secara cermat semua bukti dan argumen yang diajukan oleh pihak-pihak terkait. 

“Kepastian hukum dan keputusan yang adil menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan sengketa ini, demi menjaga integritas dan legitimasi hasil pemilihan umum legislatif,” paparnya, Minggu (21/4/2024).

Fajar Laksono menegaskan bahwa MK berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip keadilan. 

“Diharapkan bahwa proses penyelesaian sengketa pileg ini dapat dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, sehingga masyarakat dapat mempercayai integritas lembaga peradilan,” terangnya.

Dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, yakni hingga 10 Juni 2024, diharapkan bahwa MK dapat memberikan keputusan yang tepat dan berdasarkan hukum, sehingga dapat menjadi landasan bagi stabilitas politik dan kehidupan demokrasi di Indonesia.(CC-01)

Tags: dprdprdlegislatifmahkamah konstitusimkpemilihan legislatifphpu
Previous Post

Sesuai Ucapan Pakar UI, MK Tak Diskualifikasi Paslon Prabowo-Gibran

Next Post

Sebelumnya Menolak, PSI Kini Dorong Sistem Proporsional Tertutup untuk Pemilu 2029, Cari Suara?

Related Posts

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)
Nasional

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

13 Juli 2025
Next Post
Kaesang Pangarep. (dok. istimewa)

Sebelumnya Menolak, PSI Kini Dorong Sistem Proporsional Tertutup untuk Pemilu 2029, Cari Suara?

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved