Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

PPP akan Gugat Hasil Rekapitulasi Suara KPU ke Bawaslu dan MK

CC-02 by CC-02
22 Maret 2024
in Politik
0
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M. Romahurmuziy (Romy) (dok. istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – M. Romahurmuziy (Romy), Ketua Majelis Pertimbangan PPP, mengumumkan bahwa partai tersebut akan mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

PPP mengambil keputusan ini karena hasil rekapitulasi yang dikeluarkan oleh KPU menunjukkan persentase suara PPP lebih kecil daripada hasil rekapitulasi internal partai.

Menurut hasil rekapitulasi KPU, PPP hanya mendapatkan 3,87% dari total suara sah, sehingga tidak memenuhi ambang batas parlemen untuk periode 2025-2029.

Ini merupakan kali pertama dalam sejarah partai PPP, yang telah berpartisipasi dalam 11 pemilihan umum sejak zaman Orde Baru, tidak berhasil melewati ambang batas parlemen.

Namun, M. Romahurmuziy menegaskan bahwa hasil rekapitulasi internal yang dilakukan oleh PPP menunjukkan bahwa partainya seharusnya berhasil melewati ambang batas sebesar 4%.

“Oleh karena itu, PPP merasa bahwa ada ketidaksesuaian antara hasil rekapitulasi internal dengan hasil yang diumumkan oleh KPU,” paparnya, Kamis (21/3/2024).

Keputusan untuk menggugat hasil rekapitulasi suara tersebut diharapkan dapat membawa keadilan bagi PPP dan memastikan bahwa suara partai tersebut dihitung secara akurat sesuai dengan keputusan masyarakat.

Selain itu, PPP juga menekankan pentingnya keberlanjutan partai politik yang telah menjadi bagian dari sejarah politik Indonesia selama beberapa dekade.

Langkah PPP untuk mengajukan gugatan kepada Bawaslu dan MK menandakan komitmen partai tersebut untuk memperjuangkan hak-hak politiknya dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan transparan dan adil.

Meskipun proses tersebut mungkin memakan waktu, partai tersebut bersikeras untuk mengikuti jalur hukum yang tersedia untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara konstitusional.

Tags: kpumahkamah konstitusimkpemilupilegpilpresppp
Previous Post

Ketum Nasdem dan Sekjen PKS Sambut Hasil Pemilu 2024 dengan Ucapan Selamat

Next Post

Telat Tengok Pengungsi Banjir, Jokowi Disambut Gempa saat Berkunjung ke Demak

Related Posts

Sakti Wahyu Trenggono Menteri KKP terpilih jadi Ketua PAN Jawa Tengah (dok. istimewa)
Breaking News

Sakti Wahyu Trenggono Terpilih sebagai Ketua DPW PAN Jateng 2025–2030 Secara Aklamasi

12 Mei 2025
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (dok. istimewa(
Politik

Pengamat Politik Ungkap Empat Tanda Gibran Rakabuming Raka Mulai Dikecilkan Perannya

29 April 2025
Kepengurusan baru DPP PAN (dok. istimewa)
Politik

Zulkifli Hasan Umumkan Susunan Lengkap Kepengurusan DPP PAN 2025, Fokus pada Kemenangan Pemilu

21 April 2025
Jokowi dan Prabowo (dok. Biro Pers Kepresidenan)
Politik

Polemik ‘Matahari Kembar’, Golkar Bantah Sindiran PKS soal Pertemuan Menteri dengan Jokowi

14 April 2025
Next Post
Presiden Jokowi mengunjungi pengungsi korban banjir di Demak (dok. istimewa)

Telat Tengok Pengungsi Banjir, Jokowi Disambut Gempa saat Berkunjung ke Demak

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved