Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar Hukum Nilai Peluang Menang Gugatan Pilpres di MK Sangat Kecil

CC-02 by CC-02
20 Maret 2024
in Nasional
0
Hakim Konstutisi di Mahkamah Konstitusi (dok. MKRI)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Muchtar, menegaskan bahwa hampir mustahil ada kontestan yang mampu memenangkan gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dengan merujuk pada sejarah, sejak 2004 pihak yang kalah pilpres selalu menggugat ke MK, namun berakhir dengan kekalahan.

Muchtar menyoroti beberapa alasan mengapa gugatan pilpres di MK sulit dimenangkan, di antaranya adalah sulitnya proses pembuktian yang terkendala batasan waktu.

Menurut Muchtar, salah satu tantangan utama dalam menggugat hasil pilpres di MK adalah proses pembuktian yang sulit dilakukan dalam batas waktu yang ketat.

Para pihak yang mengajukan gugatan seringkali kesulitan mengumpulkan bukti yang memadai dalam waktu yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.

“Hal ini membuat proses pembuktian menjadi terbatas dan kurang komprehensif,” ucapnya, Selasa (20/3/2024).

Lebih lanjut, Muchtar juga menyoroti logika Hakim MK yang cenderung menitikberatkan penilaian pada aspek kecurangan pilpres dari sudut pandang perhitungan angka.

Menurutnya, keputusan hakim seringkali didasarkan pada analisis hasil perolehan suara dan angka-angka statistik, tanpa memperhatikan konteks atau bukti-bukti lain yang mungkin tersedia.

Ada Peluang Menang

Namun, Muchtar menekankan bahwa gugatan pilpres masih memiliki potensi untuk dimenangkan jika para hakim MK mampu memiliki lompatan berpikir.

Menurutnya, penting bagi hakim MK untuk melihat kecurangan pemilu tidak hanya dari sekadar angka dan hasil perolehan suara, tetapi juga dari berbagai konteks dan bukti yang relevan.

Pihak yang mengajukan gugatan pilpres di MK harus mampu menyajikan argumen yang kuat dan bukti yang meyakinkan untuk mendukung klaim mereka.

Namun, kesulitan dalam mengumpulkan bukti yang memadai dan pembuktian yang sulit dalam batas waktu yang ketat menjadi tantangan utama dalam menghadapi proses hukum di MK.

Dalam konteks ini, para pengamat politik dan praktisi hukum menyoroti pentingnya reformasi sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam hal penanganan sengketa pilpres.

“Upaya-upaya untuk memperbaiki prosedur dan mekanisme hukum, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadilan, dianggap penting untuk memastikan keadilan dan integritas sistem peradilan di negara ini,” tambahnya.(CC-01)

Tags: gugatan pilpresmkpakar hukumpilpresugm
Previous Post

Kesolidan dan Stabilitas Internal Golkar Terguncang, Ini Kata Pengamat UI

Next Post

Wacana Jokowi Jadi Ketum Golkar Ditanggapi Pihak Istana

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Presiden Jokowi (dok. istimewa)

Wacana Jokowi Jadi Ketum Golkar Ditanggapi Pihak Istana

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved