Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Saling Serang Kemenag Vs Gus Miftah Soal Penggunaan Speaker di Masjid

CC-02 by CC-02
13 Maret 2024
in Nasional
0
Gus Miftah (dok. Instagram @gusmiftah)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Kementerian Agama menyebut Gus Miftah membuat keributan dan tidak memahami petunjuk penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan Gus Miftah justru membandingkan penggunaan pengeras suara dangdutan dengan petunjuk penggunaan pengeras suara di masjid.

“Gus Miftah tampak asal bunyi dan tidak memahami surat edaran tentang petunjuk penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asal bunyi dan tidak mengerti, maka yang disampaikannya asal-asalan. Wajar dan tidak tepat,” kata Anna, Rabu (13/3/2024).

Menurut Anna, Gus Miftah terlihat sangat provokatif dan tidak memahami surat edaran Kementerian Agama yang dikeluarkan.

Menurut Anna, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola untuk Menciptakan Ketenangan dan Kenyamanan Seluruh Masyarakat.

Mengatur Penggunaan Speaker

Surat Edaran ini mengatur tentang penggunaan speaker dalam dan luar ruangan.

Salah satu poin surat edaran tersebut mengatur tentang penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadhan, baik pada saat salat Tarawih, kelas/belajar pada saat Ramadhan maupun tadarrus Alquran yang menggunakan pengeras suara internal.

“Surat Edaran ini tidak melarang penggunaan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan speaker untuk menyiarkannya. Untuk kenyamanan yang sama, speaker yang digunakan hanya perlu menggunakan speaker dalam,” tegasnya.

Anna mengatakan, surat edaran tersebut tidak membatasi peruntukan kegiatan Ramadhan atau tadarus dan tarawih.

Hanya saja penggunaan speakernya disesuaikan agar lebih damai.

“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi masjidnya berdekatan, justru suaranya akan bentrok dan kurang damai. Kalau dikontrol, Insya Allah lebih damai, lebih enak didengar dan kalau ceramah akan lebih mudah dipahami,” kata Anna.

“Ini juga bukan surat edaran baru, sudah ada sejak tahun 1978 berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Orientasi Umat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di dalamnya juga diatur bahwa selama bulan Ramadhan, siang dan malam,” jelasnya.

Sebelumnya telah beredar video ceramah Gus Miftah yang menyoroti larangan menggunakan pengeras suara saat mengaji di bulan Ramadhan 2024.

Gus Miftah mengaku tidak setuju jika ada surat edarannya, tidak perlu menggunakan pengeras suara luar untuk mengaji.

“Tadarus dianjurkan, saya tidak setuju dengan surat edaran itu untuk tidak menggunakan pengeras suara luar untuk tadarus, selalu gunakan pengeras suara luar untuk tadarus, tetapi ketahuilah waktunya , jam 10 ganti speaker njero (internal),” kata Gus Miftah.

Gus Miftah kemudian kembali angkat bicara soal penggunaan pengeras suara saat dangdutan hingga pukul 01.00 dini hari tidak dilarang.(CC-01)

Tags: gus miftahkemenagkementerian agamamasjidmusholaspeaker
Previous Post

Srikaya, Kudapan Khas Ramadan Asal Palembang Cocok untuk Buka Puasa

Next Post

RUU DKJ Bakal Segera Disahkan, Apa Saja Poin Pentingnya?

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Jakarta (dok. wikipedia)

RUU DKJ Bakal Segera Disahkan, Apa Saja Poin Pentingnya?

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved