Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Saling Serang Kemenag Vs Gus Miftah Soal Penggunaan Speaker di Masjid

CC-02 by CC-02
13 Maret 2024
in Nasional
0
Gus Miftah (dok. Instagram @gusmiftah)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Kementerian Agama menyebut Gus Miftah membuat keributan dan tidak memahami petunjuk penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan Gus Miftah justru membandingkan penggunaan pengeras suara dangdutan dengan petunjuk penggunaan pengeras suara di masjid.

“Gus Miftah tampak asal bunyi dan tidak memahami surat edaran tentang petunjuk penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asal bunyi dan tidak mengerti, maka yang disampaikannya asal-asalan. Wajar dan tidak tepat,” kata Anna, Rabu (13/3/2024).

Menurut Anna, Gus Miftah terlihat sangat provokatif dan tidak memahami surat edaran Kementerian Agama yang dikeluarkan.

Menurut Anna, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola untuk Menciptakan Ketenangan dan Kenyamanan Seluruh Masyarakat.

Mengatur Penggunaan Speaker

Surat Edaran ini mengatur tentang penggunaan speaker dalam dan luar ruangan.

Salah satu poin surat edaran tersebut mengatur tentang penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadhan, baik pada saat salat Tarawih, kelas/belajar pada saat Ramadhan maupun tadarrus Alquran yang menggunakan pengeras suara internal.

“Surat Edaran ini tidak melarang penggunaan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan speaker untuk menyiarkannya. Untuk kenyamanan yang sama, speaker yang digunakan hanya perlu menggunakan speaker dalam,” tegasnya.

Anna mengatakan, surat edaran tersebut tidak membatasi peruntukan kegiatan Ramadhan atau tadarus dan tarawih.

Hanya saja penggunaan speakernya disesuaikan agar lebih damai.

“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi masjidnya berdekatan, justru suaranya akan bentrok dan kurang damai. Kalau dikontrol, Insya Allah lebih damai, lebih enak didengar dan kalau ceramah akan lebih mudah dipahami,” kata Anna.

“Ini juga bukan surat edaran baru, sudah ada sejak tahun 1978 berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Orientasi Umat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di dalamnya juga diatur bahwa selama bulan Ramadhan, siang dan malam,” jelasnya.

Sebelumnya telah beredar video ceramah Gus Miftah yang menyoroti larangan menggunakan pengeras suara saat mengaji di bulan Ramadhan 2024.

Gus Miftah mengaku tidak setuju jika ada surat edarannya, tidak perlu menggunakan pengeras suara luar untuk mengaji.

“Tadarus dianjurkan, saya tidak setuju dengan surat edaran itu untuk tidak menggunakan pengeras suara luar untuk tadarus, selalu gunakan pengeras suara luar untuk tadarus, tetapi ketahuilah waktunya , jam 10 ganti speaker njero (internal),” kata Gus Miftah.

Gus Miftah kemudian kembali angkat bicara soal penggunaan pengeras suara saat dangdutan hingga pukul 01.00 dini hari tidak dilarang.(CC-01)

Tags: gus miftahkemenagkementerian agamamasjidmusholaspeaker
Previous Post

Srikaya, Kudapan Khas Ramadan Asal Palembang Cocok untuk Buka Puasa

Next Post

RUU DKJ Bakal Segera Disahkan, Apa Saja Poin Pentingnya?

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Jakarta (dok. wikipedia)

RUU DKJ Bakal Segera Disahkan, Apa Saja Poin Pentingnya?

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved