Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Saling Serang Kemenag Vs Gus Miftah Soal Penggunaan Speaker di Masjid

CC-02 by CC-02
13 Maret 2024
in Nasional
0
Gus Miftah (dok. Instagram @gusmiftah)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Kementerian Agama menyebut Gus Miftah membuat keributan dan tidak memahami petunjuk penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan Gus Miftah justru membandingkan penggunaan pengeras suara dangdutan dengan petunjuk penggunaan pengeras suara di masjid.

“Gus Miftah tampak asal bunyi dan tidak memahami surat edaran tentang petunjuk penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asal bunyi dan tidak mengerti, maka yang disampaikannya asal-asalan. Wajar dan tidak tepat,” kata Anna, Rabu (13/3/2024).

Menurut Anna, Gus Miftah terlihat sangat provokatif dan tidak memahami surat edaran Kementerian Agama yang dikeluarkan.

Menurut Anna, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola untuk Menciptakan Ketenangan dan Kenyamanan Seluruh Masyarakat.

Mengatur Penggunaan Speaker

Surat Edaran ini mengatur tentang penggunaan speaker dalam dan luar ruangan.

Salah satu poin surat edaran tersebut mengatur tentang penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadhan, baik pada saat salat Tarawih, kelas/belajar pada saat Ramadhan maupun tadarrus Alquran yang menggunakan pengeras suara internal.

“Surat Edaran ini tidak melarang penggunaan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan speaker untuk menyiarkannya. Untuk kenyamanan yang sama, speaker yang digunakan hanya perlu menggunakan speaker dalam,” tegasnya.

Anna mengatakan, surat edaran tersebut tidak membatasi peruntukan kegiatan Ramadhan atau tadarus dan tarawih.

Hanya saja penggunaan speakernya disesuaikan agar lebih damai.

“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi masjidnya berdekatan, justru suaranya akan bentrok dan kurang damai. Kalau dikontrol, Insya Allah lebih damai, lebih enak didengar dan kalau ceramah akan lebih mudah dipahami,” kata Anna.

“Ini juga bukan surat edaran baru, sudah ada sejak tahun 1978 berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Orientasi Umat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di dalamnya juga diatur bahwa selama bulan Ramadhan, siang dan malam,” jelasnya.

Sebelumnya telah beredar video ceramah Gus Miftah yang menyoroti larangan menggunakan pengeras suara saat mengaji di bulan Ramadhan 2024.

Gus Miftah mengaku tidak setuju jika ada surat edarannya, tidak perlu menggunakan pengeras suara luar untuk mengaji.

“Tadarus dianjurkan, saya tidak setuju dengan surat edaran itu untuk tidak menggunakan pengeras suara luar untuk tadarus, selalu gunakan pengeras suara luar untuk tadarus, tetapi ketahuilah waktunya , jam 10 ganti speaker njero (internal),” kata Gus Miftah.

Gus Miftah kemudian kembali angkat bicara soal penggunaan pengeras suara saat dangdutan hingga pukul 01.00 dini hari tidak dilarang.(CC-01)

Tags: gus miftahkemenagkementerian agamamasjidmusholaspeaker
Previous Post

Srikaya, Kudapan Khas Ramadan Asal Palembang Cocok untuk Buka Puasa

Next Post

RUU DKJ Bakal Segera Disahkan, Apa Saja Poin Pentingnya?

Related Posts

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri

14 Mei 2025
Gubernur Bali I Wayan Koster tolak GRIB Jaya (dok. istimewa)
Nasional

GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban

14 Mei 2025
Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia

14 Mei 2025
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir

13 Mei 2025
Next Post
Jakarta (dok. wikipedia)

RUU DKJ Bakal Segera Disahkan, Apa Saja Poin Pentingnya?

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved