Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pakar Ekonomi: PPN 12 Persen Harus Dibatalkan, Kelas Menengah Menderita

CC-02 by CC-02
13 Maret 2024
in Breaking News, Nasional
0
ilustrasi daya beli belanja masyarakat (dok. pexels.com)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Rencana Pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan dinilai tidak tepat.

Hal ini mempertimbangkan daya beli masyarakat khususnya kelas menengah yang saat ini sedang mengalami tekanan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan kelas menengah telah menderita banyak pukulan.

Mulai dari kenaikan harga komoditas dan suku bunga tinggi hingga ‘kesulitan mendapatkan pekerjaan’.

Kenaikan PPN akan menambah permasalahan yang dihadapi kelas menengah.

Bhima mengatakan, alasannya jika pembahasan penetapan PPN sebesar 12% menjadi kenyataan, maka dalam 4 tahun terakhir tarif PPN mengalami kenaikan sebesar 20% atau setara dengan 10% pada tahun 2021 menjadi 12% pada tahun 2025.

“Ini kenaikan PPN yang sangat besar,” kata Bhima, Rabu (13/3/2024).

Melihat kemungkinan kenaikan pajak dan situasi sosial saat ini, khususnya masyarakat kelas menengah, Bhima menilai langkah penyesuaian PPN tahun depan tidak tepat.

Pemerintah sebaiknya mencabut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Langkah penyesuaian tarif PPN tidak tepat dan harus dibatalkan,” ujarnya.

Jika situasi ini terus berlanjut, Bhima yakin daya beli masyarakat akan semakin terpuruk.

Hal ini kemudian dapat menyebabkan penurunan konsumsi rumah tangga domestik secara berkelanjutan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga pada triwulan IV tahun 2023 hanya meningkat 4,47% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Jumlah tersebut melambat dibandingkan triwulan sebelumnya dan meningkat 5,06% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali rencana kenaikan PPN menjadi 12% karena akan mengancam pertumbuhan ekonomi yang disebabkan oleh konsumsi rumah tangga,” tutupnya.(CC-01)

Tags: ekonomipajakpajak pertambahan nilaipakar ekonomippn
Previous Post

PDIP Pastikan Usung Ngesti Nugraha di Pilkada Kabupaten Semarang, PKS Cari Koalisi

Next Post

Srikaya, Kudapan Khas Ramadan Asal Palembang Cocok untuk Buka Puasa

Related Posts

Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Next Post
Srikaya, kudapan khas ramadan asal Palembang (dok. istimewa)

Srikaya, Kudapan Khas Ramadan Asal Palembang Cocok untuk Buka Puasa

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved