PANDUGA.ID, JAKARTA – Beberapa waktu lalu MK memutus bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold/PT 4% harus diubah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal itu untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, karena dinilai menyebabkan banyak suara rakyat yang hangus.
Dampaknya partai yang dipilih tidak mendapat kursi di DPR.
Putusan tersebut menjadi pro-kontra bagi sejumlah kalangan.
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini berpendapat, ambang batas sebaiknya tidak lebih dari 1%.
Sementara Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah mengatakan, ambang batas parlemen dan ambang batas presiden harus dihapus.
“Karena ambang batas tersebut hanya membuat jarak dengan rakyat,” jelasnya, Minggu (3/3/2024).
Adapun Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan, partainya menginginkan ambang batas parlemen turun dari 4%.
Ketua DPP PKB, Syaiful Huda mengatakan, saat ini semangat di parlemen justru mengarah pada penyederhanaan partai politik.
“Bila ketentuan revisi di DPR nanti, justru malah menurunkan PT di bawah 4%, akan menjadi masalah baru,” pungkasnya.(CC-01)