Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pro Kontra Batasan Parliamentary Threshold 4 Persen di MK

CC-02 by CC-02
7 Maret 2024
in Nasional
0
Ilustrasi ambang batas atas parlemen di DPR RI untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 (dok. dpr.go.id)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Beberapa waktu lalu MK memutus bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold/PT 4% harus diubah.

Hal itu untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, karena dinilai menyebabkan banyak suara rakyat yang hangus.

Dampaknya partai yang dipilih tidak mendapat kursi di DPR.

Putusan tersebut menjadi pro-kontra bagi sejumlah kalangan.

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini berpendapat, ambang batas sebaiknya tidak lebih dari 1%.

Sementara Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah mengatakan, ambang batas parlemen dan ambang batas presiden harus dihapus.

“Karena ambang batas tersebut hanya membuat jarak dengan rakyat,” jelasnya, Minggu (3/3/2024).

Adapun Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan, partainya menginginkan ambang batas parlemen turun dari 4%.

Ketua DPP PKB, Syaiful Huda mengatakan, saat ini semangat di parlemen justru mengarah pada penyederhanaan partai politik.

“Bila ketentuan revisi di DPR nanti, justru malah menurunkan PT di bawah 4%, akan menjadi masalah baru,” pungkasnya.(CC-01)

Tags: dprpanparlemenParliamentary Thresholdpemiluperludempkb
Previous Post

Pakar Politik Nilai Golkar Bakal Jadi Kendaraan Jokowi Setelah Purna Tugas 

Next Post

Beda Pendapat, Kapuspen TNI Bantah Adanya Penambahan Kodam Baru 

Related Posts

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri

14 Mei 2025
Gubernur Bali I Wayan Koster tolak GRIB Jaya (dok. istimewa)
Nasional

GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban

14 Mei 2025
Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia

14 Mei 2025
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir

13 Mei 2025
Next Post
Brigjen Nugraha Gumilar. (dok. istimewa)

Beda Pendapat, Kapuspen TNI Bantah Adanya Penambahan Kodam Baru 

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved