Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Bawaslu: Mekanisme Itu Ada di Parpol

CC-02 by CC-02
23 Februari 2024
in Politik
0
Ilustrasi ambang batas atas parlemen di DPR RI untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 (dok. dpr.go.id)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah membicarakan usulan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Bawaslu menilai hak angket tidak ada dalam mekanisme pemilu.

“Tidak ada mekanisme pemilu terkait persoalan ini. Undang-undang juga tidak ada. Itukan dalam mekanisme di DPR, hak DPR termasuk kewenangan DPR untuk melakukan kontemplasi, angket, dan lain-lain” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Jumat (23/2/2024).

Meski begitu, Bagja tetap enggan berkomentar lebih jauh mengenai kewenangan tersebut.

Dia mencontohkan, hak angket ada di internal partai politik (parpol).

“Bawaslu tidak bisa berkomentar apa-apa soal ini (kekuasaan penyidikan). Itu sudah diatur undang-undang. Oleh karena itu, mekanisme itu ada di partai politik dan juga di DPR,” ujarnya.

Bagja mengatakan Bawaslu kini lebih memilih fokus memantau pemilu.

Bagja menegaskan, pihaknya tidak ingin mencampuri usulan tersebut.

“Bawaslu, kami fokus pada pelanggaran dan pemantauan tahapan pelaksanaan yang selama ini sudah memasuki tahap rangkuman bertahap di tingkat kecamatan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengusulkan agar partai pendukungnya mengusut dugaan kecurangan Pilpres DPR 2024.

Hal ini mendapat respons positif dari calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.

Ganjar mengatakan kewenangan hak angket merupakan kewenangan DPR dan merupakan upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu atas terselenggaranya Pilpres 2024.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar (19/2/2024) lalu.

Ganjar mengaku meneruskan ribuan pesan yang diterima dari relawan dan masyarakat terkait berbagai dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Lebih lanjut, Anies mengatakan partai pengusungnya PKB, NasDem, dan PKS bersedia bekerja sama.

Anies mengatakan timnya akan siap dengan data yang ditemukan.

“Begini, ketika kami mendengar bahwa kami akan melakukannya, kami melihatnya sebagai inisiatif yang baik dan ketika Pak Ganjar menyatakan keinginan untuk menerapkan kuesioner tersebut, Fraksi PDI Perjuangan adalah fraksi terbesar. Kami yakin Aliansi Untuk Perubahan, Partai NasDem, PKB, PKS siap bekerja sama,” kata Anies, Selasa (20/2/2024) lalu.(CC-01)

Tags: anies baswedanbawasludpr riganjarhak angketpemilu 2024pilpres 2024
Previous Post

Pengakuan Komisaris Wika Beton, Ada Pegawai KPK Minta 6 Juta Dolar AS

Next Post

Wakil Ketua MPR Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

Related Posts

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy (dok. istimewa)
Politik

Ratusan Kader PPP NTT Demo Tuntut Pemecatan Romahurmuziy

9 Juni 2025
Jokowi (dok. Sekretariat Kabinet)
Politik

Jokowi Masuk Bursa Calon Ketum PPP, Ketua Mahkamah: Insyallah Bisa ke Senayan

29 Mei 2025
Next Post
Hidayat Nur Wahid (dok. MPR RI)

Wakil Ketua MPR Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved