Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Bawaslu: Mekanisme Itu Ada di Parpol

CC-02 by CC-02
23 Februari 2024
in Politik
0
Ilustrasi ambang batas atas parlemen di DPR RI untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 (dok. dpr.go.id)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah membicarakan usulan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Bawaslu menilai hak angket tidak ada dalam mekanisme pemilu.

“Tidak ada mekanisme pemilu terkait persoalan ini. Undang-undang juga tidak ada. Itukan dalam mekanisme di DPR, hak DPR termasuk kewenangan DPR untuk melakukan kontemplasi, angket, dan lain-lain” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Jumat (23/2/2024).

Meski begitu, Bagja tetap enggan berkomentar lebih jauh mengenai kewenangan tersebut.

Dia mencontohkan, hak angket ada di internal partai politik (parpol).

“Bawaslu tidak bisa berkomentar apa-apa soal ini (kekuasaan penyidikan). Itu sudah diatur undang-undang. Oleh karena itu, mekanisme itu ada di partai politik dan juga di DPR,” ujarnya.

Bagja mengatakan Bawaslu kini lebih memilih fokus memantau pemilu.

Bagja menegaskan, pihaknya tidak ingin mencampuri usulan tersebut.

“Bawaslu, kami fokus pada pelanggaran dan pemantauan tahapan pelaksanaan yang selama ini sudah memasuki tahap rangkuman bertahap di tingkat kecamatan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengusulkan agar partai pendukungnya mengusut dugaan kecurangan Pilpres DPR 2024.

Hal ini mendapat respons positif dari calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.

Ganjar mengatakan kewenangan hak angket merupakan kewenangan DPR dan merupakan upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu atas terselenggaranya Pilpres 2024.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar (19/2/2024) lalu.

Ganjar mengaku meneruskan ribuan pesan yang diterima dari relawan dan masyarakat terkait berbagai dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Lebih lanjut, Anies mengatakan partai pengusungnya PKB, NasDem, dan PKS bersedia bekerja sama.

Anies mengatakan timnya akan siap dengan data yang ditemukan.

“Begini, ketika kami mendengar bahwa kami akan melakukannya, kami melihatnya sebagai inisiatif yang baik dan ketika Pak Ganjar menyatakan keinginan untuk menerapkan kuesioner tersebut, Fraksi PDI Perjuangan adalah fraksi terbesar. Kami yakin Aliansi Untuk Perubahan, Partai NasDem, PKB, PKS siap bekerja sama,” kata Anies, Selasa (20/2/2024) lalu.(CC-01)

Tags: anies baswedanbawasludpr riganjarhak angketpemilu 2024pilpres 2024
Previous Post

Pengakuan Komisaris Wika Beton, Ada Pegawai KPK Minta 6 Juta Dolar AS

Next Post

Wakil Ketua MPR Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

Related Posts

Sakti Wahyu Trenggono Menteri KKP terpilih jadi Ketua PAN Jawa Tengah (dok. istimewa)
Breaking News

Sakti Wahyu Trenggono Terpilih sebagai Ketua DPW PAN Jateng 2025–2030 Secara Aklamasi

12 Mei 2025
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (dok. istimewa(
Politik

Pengamat Politik Ungkap Empat Tanda Gibran Rakabuming Raka Mulai Dikecilkan Perannya

29 April 2025
Kepengurusan baru DPP PAN (dok. istimewa)
Politik

Zulkifli Hasan Umumkan Susunan Lengkap Kepengurusan DPP PAN 2025, Fokus pada Kemenangan Pemilu

21 April 2025
Jokowi dan Prabowo (dok. Biro Pers Kepresidenan)
Politik

Polemik ‘Matahari Kembar’, Golkar Bantah Sindiran PKS soal Pertemuan Menteri dengan Jokowi

14 April 2025
Next Post
Hidayat Nur Wahid (dok. MPR RI)

Wakil Ketua MPR Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved