Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Tunggakan Pajak Kendaraan Motor di Jateng Capai Rp 628 Miliar, Ini Penyebabnya

CC-02 by CC-02
26 Januari 2024
in Daerah
0
Ilustrasi jalan raya di Kabupaten Klaten Jawa Tengah. (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Masih banyak warga di Jawa Tengah (Jateng) yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pada tahun 2023, total utang pajak kendaraan bermotor (PKB) di provinsi ini mencapai Rp 628 miliar.

Informasi ini berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah.

Padahal jumlah tunggakan yang harus dibayar tahun lalu pada tahun 2022 cukup tinggi yakni Rp 440 miliar.

“Rp 440 miliar telah jatuh tempo pada tahun 2022 dan akan dibayarkan pada tahun 2023.

“Tapi dia (Wajib Pajak) masih berutang baru sebesar Rp 628 miliar,” kata Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso, belum lama ini.

Menurut dia , fenomena ini terus terjadi.

Satu tahun, klaim terselesaikan namun di sisi lain, klaim baru bertambah.

“Uang sudah dibayar kemarin tapi hutang baru. Tahun 2022 akan dilakukan pembayaran pada tahun 2023, namun yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2023 akan menjadi debitur baru. Meski sudah selesai, masih ada backlog baru,” jelasnya.

Menghadapi hal tersebut, Bapenda Jawa Tengah mencoba membangun equation baru agar masyarakat lebih sadar membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kita akan kembangkan ungkapan agar masyarakat lebih termotivasi terhadap kewajiban membayar pajak dilakukan karena pajak itu wajib,” kata Nadi.

Ditegaskannya bahwa membayar pajak adalah kewajiban warga negara.

Sebab uang yang dikumpulkan dari pajak selanjutnya akan digunakan oleh masyarakat.

“Pajaknya masuk ke masyarakat, ini pendapatan awal daerah, jelas ditujukan untuk membiayai pembangunan Jateng dan ada bagi hasil kabupaten/kota sebesar 30% ke kabupaten/kota,” dia berkata.

Provinsi Jawa Tengah bergantung pada sektor pajak kendaraan bermotor.

Padahal, 61% APBD bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kepemilikan kendaraan bermotor.

“Provinsi Jawa Tengah mengandalkan pajak kendaraan bermotor. Kontribusinya terhadap APBD sebesar 61,8% dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama,” kata Nadi.(CC-01)

Tags: pajak kendaraanpajak motorpemprov jateng
Previous Post

Singgung Kegagalan Food Estate, Ratna Kinasih Sebut Program Ketahanan Pangan Ganjar-Mahfud Lebih Rasional

Next Post

Boy Thohir Klaim Djarum hingga Adaro Dukung 02, Cak Imin: Rakyat Tak Bisa Dibeli

Related Posts

Kebakaran gudang pabrik Dua Kelinci di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (dok. istimewa)
Daerah

Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB

2 Desember 2025
Advokat asal Banyumas, Aris Munadi, dilaporkan hilang kontak sejak sepekan. (dok. istimewa)
Daerah

Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

30 November 2025
Ilustrasi transaksi bank (dok. istimewa)
Daerah

Bank Jateng KCP Nusukan Gagalkan Pembukaan Rekening dengan Identitas Palsu

30 November 2025
Korban meninggal akibat longsor di Dusun Situkung, Banjarnegara bertambah menjadi 10 orang. (dok. BPBD)
Daerah

Pencarian 16 Korban Longsor Pandanarum Terkendala Material Labil dan Cuaca Tidak Menentu

24 November 2025
Next Post
Gus Raharjo Kritik Erick Thohir yang Unjuk Dukungan saat Debat Cawapres: Menteri Tak Hadir Masih Smart

Boy Thohir Klaim Djarum hingga Adaro Dukung 02, Cak Imin: Rakyat Tak Bisa Dibeli

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved