Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

TPN Ganjar-Mahfud Siap Kaji PP No 51 Tahun 2023 untuk Sejahterakan Buruh

CC-02 by CC-02
16 Januari 2024
in Politik
0
Ganjar Pranowo saat bertemu dengan kaum milenial di Jakarta beberapa waktu lalu. (Dok Relawan Ganjar)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Sekretaris Eksekutif Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Heru Dewanto mengatakan, strategi meningkatkan kesejahteraan buruh dengan mengkaji ulang PP No 51 Tahun 2023.

Dia mengatakan kesepakatan itu bisa ditinjau kembali jika pasangan Ganjar-Mahfud memenangkan Pilpres 2024.

Heru mengatakan, struktur pengupahan yang tercantum dalam aturan tersebut tidak menguntungkan pekerja.

“Masalah PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan persoalan hidup banyak orang, ada banyak pemangku kepentingan. Mereka semua perlu agar suaranya didengar. Yang jelas, jika suatu peraturan merugikan banyak pemangku kepentingan, kami tidak akan segan-segan mengkaji dan memperbaikinya,” kata Heru, Senin (15/1/2024).

Menurut Heru, PP Nomor 51 Tahun 2023 ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dirilis pada 10 November 2023.

Berdasarkan aturan ini, kenaikan upah pegawai ditentukan berdasarkan tiga variabel utama: inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.

Indeks tertentu dihitung oleh dewan pengupahan regional, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, upah rata-rata dan faktor-faktor lain yang berkaitan dengan kondisi kerja.

Heru mengatakan peraturan tersebut memperbolehkan kenaikan gaji bagi karyawan kurang dari 9 persen.

Ia percaya bahwa sistem pengupahan harus fokus pada kebutuhan nyata pekerja.

Dia berpendapat bahwa para pekerja harus diberikan upah yang memadai agar mereka tidak sekedar bertahan hidup, tetapi juga dapat hidup layak.

Upah juga harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.

Terkait peningkatan kesejahteraan pekerja, Heru menyampaikan bahwa Ganjar telah mencapai hasil yang sangat baik selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah pada tahun 2013 hingga 2023.

Menurutnya, Ganjar satu-satunya gubernur yang menentang PP tentang pengupahan buruh.

“Karena menurutnya peraturan tidak adil dan tidak menguntungkan siapa pun,” ujarnya.

Namun Heru menegaskan, Ganjar Mahfud tidak mengecualikan perspektif wirausaha.

Selain itu, Ganjar-Mahfud memberikan solusi bagi pemerintah dan dunia usaha untuk bekerja sama menjamin kesejahteraan pegawai.(CC-01)

Tags: buruhganjarmahfudpekerjapengusahatpn ganjar mahfudupah buruhwirausaha
Previous Post

Bansos Pemerintah Dipolitisasi Paslon 02, Pengamat: Harus Dipantau dan Dicegah

Next Post

Cak Imin Sindir ke NU-an Khofifah, Gus Yahya: Dia Tak Pernah jadi Pengurus NU

Related Posts

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (dok. istimewa(
Politik

Pengamat Politik Ungkap Empat Tanda Gibran Rakabuming Raka Mulai Dikecilkan Perannya

29 April 2025
Kepengurusan baru DPP PAN (dok. istimewa)
Politik

Zulkifli Hasan Umumkan Susunan Lengkap Kepengurusan DPP PAN 2025, Fokus pada Kemenangan Pemilu

21 April 2025
Jokowi dan Prabowo (dok. Biro Pers Kepresidenan)
Politik

Polemik ‘Matahari Kembar’, Golkar Bantah Sindiran PKS soal Pertemuan Menteri dengan Jokowi

14 April 2025
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (dok. DPP PDIP)
Politik

Hasto Bacakan Eksepsi, Mengaku Diancam Jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi

21 Maret 2025
Next Post
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (dok. Istimewa)

Cak Imin Sindir ke NU-an Khofifah, Gus Yahya: Dia Tak Pernah jadi Pengurus NU

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Viral! Polisi vs Bea Cukai Adu Mulut Rebutan Mobil Rokok Ilegal di Suramadu
  • 9 Fakta Menarik Paus Leo XIV Pertama dari Amerika Serikat
  • Ribuan Ikan Tambak Mati di Terboyo Semarang, Kerugian Tembus Rp 600 Juta – Diduga Tercemar Limbah PT Bonanza
  • Viral! Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia di Ukraina, TNI AL: Sudah Dipecat
  • Sempat Dirawat, Sopir Truk Kecelakaan Maut di Purworejo Meninggal Dunia, Total Korban Meninggal 12 Orang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved