Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Buruh di Jateng Tuntut Kenaikan UMK Jadi 15 Persen

CC-02 by CC-02
1 Desember 2023
in Daerah
0
Aksi buruh menuntut kenaikan UMK (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Buruh atau serikat pekerja yang tergabung dalam berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa atau demo di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dan Dinas Tenaga Kerja dan Migrasi Jawa Tengah pada Kamis (30 November 2023).

Demonstrasi tersebut dilakukan buruh bersamaan dengan diumumkannya penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Jawa Tengah pada 30 November.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah Aulia Hakim mengatakan, aksi unjuk rasa atau demonstrasi ini digelar sebagai rangkaian perjuangan buruh untuk mendesak Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah agar meningkatkan UMK.

Pasalnya, pengumuman UMK di 35 kabupaten/kota yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 harus ditingkatkan sebesar 15% dibandingkan UMK pada tahun 2023.

“Rangkaian perjuangan buruh di Jawa Tengah terus berlanjut, dan di hari-hari terakhir penyelenggaraan UMK 2024, kami KSPI dan unsur gerakan serikat buruh mendukung,” ucapnya.

Aulia yang juga Ketua Partai Buruh Jawa Tengah mengakui ada dua tuntutan yang akan dilontarkan dalam demonstrasi tersebut.

Pertama, mereka meminta pemerintah meningkatkan UMK minimal 15 persen di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah pada tahun 2024.

Sedangkan tuntutan kedua adalah penolakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kami tetap teguh menolak keputusan UMK 2024 dengan menggunakan PP nomor 51/2023. Kami minta kenaikan UMK sebesar 15% pada tahun 2024,” kata Aulia.

Sebelumnya, beberapa pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah telah mengusulkan kenaikan UMK pada tahun 2024 kepada Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.

Namun nampaknya belum ada satupun pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah yang merespon tuntutan buruh dengan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 15% pada tahun 2024.

Meski demikian, Pemkot Semarang mengusulkan kenaikan UMK 2024 tanpa menyebut PP No. 51, 2023.

Namun, peningkatan tersebut tidak sebesar yang diharapkan para karyawan, hanya sekitar 6%, bukan 15%.(CC-01)

Tags: buruhkspinana sudjanapekerjapemprov jatengpj gubernur jatengumk
Previous Post

Data KPU RI Dibobol Hacker dan Dijual Rp 1,1 Miliar, Mahfud: Sangat Mengkhawatirkan

Next Post

Khaleed Hadi Pranowo Dukung Pertumbuhan Inovatif dan Creative Hub Indonesia

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Khaleed Hadi Pranowo Dukung Pertumbuhan Inovatif dan Creative Hub Indonesia

Khaleed Hadi Pranowo Dukung Pertumbuhan Inovatif dan Creative Hub Indonesia

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved