PANDUGA.ID, SEMARANG – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Universitas Sultan Agung (Unissula) berakhir damai. Namun, langkah tersebut menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Legal Resources Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak seharusnya diselesaikan melalui mediasi atau perdamaian di luar jalur hukum.
UU TPKS Larang Penyelesaian Damai
Staf LRC KJHAM, Citra Ayu Kurniawati, menyebut Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 secara tegas melarang penyelesaian perkara kekerasan seksual di luar pengadilan.
“Perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan alias tidak boleh dimediasi atau damai,” ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada 17 Maret 2026. Oleh karena itu, proses hukum seharusnya tetap berjalan.
Mengacu Pasal 19 UU TPKS, siapa pun yang menghalangi proses hukum dapat dikenakan pidana hingga lima tahun penjara.
Korban Berhak atas Perlindungan dan Pemulihan
LRC KJHAM juga menyoroti pentingnya pendampingan terhadap korban. Menurut mereka, korban yang merupakan mahasiswi aktif berhak mendapatkan perlindungan, penanganan, serta pemulihan.
“Pihak kampus dan pemerintah seharusnya hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi,” tegas Citra.
Polisi Hormati Pencabutan Laporan
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan menghormati keputusan damai tersebut. Kabid Humas Polda Jawa Tengah menyebut korban telah mencabut laporan secara resmi.
“Pelapor mencabut pengaduannya di Ditres PPA-PPO pada 1 April 2026,” ujar pihak kepolisian.
Polisi menjelaskan bahwa pencabutan laporan merupakan hak pelapor, mengingat kasus kekerasan seksual termasuk dalam kategori delik aduan.
Restorative Justice Tidak Berlaku
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Hal ini menimbulkan dilema, karena di satu sisi perkara tidak boleh dimediasi, namun di sisi lain tetap bergantung pada pengaduan korban.
Sorotan Publik terhadap Penegakan Hukum
Kasus ini kembali memicu perdebatan publik terkait konsistensi penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual, khususnya di lingkungan kampus.
Sejumlah pihak menilai pendekatan damai berpotensi melemahkan perlindungan korban dan membuka celah impunitas bagi pelaku.





Discussion about this post