PANDUGA.ID, SERANG – Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat pada 19 Agustus 2025 merilis laporan resmi yang menyebutkan adanya kandungan radioaktif Cesium-137 pada udang impor dari Indonesia.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Temuan ini memicu penyelidikan gabungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Gegana Polri.
Hasilnya, sumber cemaran radioaktif dipastikan berasal dari pabrik peleburan logam PT Metal Technology (PMT) di kawasan industri modern Cikande, Serang, Banten.
Tak hanya PMT yang memiliki tingkat radiasi tertinggi, yakni 0,3-0,5 mikrosievert per jam (melebihi batas aman 0,1 mikrosievert per jam), pemerintah juga menutup PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods).
KLH mengungkapkan sebanyak 22 perusahaan di kawasan itu dan 10 titik lapak rongsokan serta lahan kosong terdeteksi memiliki jejak Cesium-137.
Di balik penanganan cemaran radioaktif di Cikande, muncul dugaan pemerasan yang melibatkan oknum dari aparat.
Sebuah sumber anonim mengungkapkan kepada panduga.id bahwa salah satu pabrik dimintai uang sebesar Rp 188 juta agar plang police line paparan radioaktif dicabut.
Sumber tersebut, yang merupakan pekerja di pabrik itu, menyebutkan pemerasan dilakukan oleh oknum bernama Joy Ananda Putra Sianipar dari KBRN (Kimia Biologi Radiologi Nuklir) milik Gegana Brimob.
Ia mengklaim tingkat radiasi di pabriknya masih di bawah ambang batas aman, namun oknum tersebut tetap memaksa dekontaminasi dan menjanjikan hasil pemeriksaan “tanpa paparan” jika pembayaran dipenuhi.
Menurutnya, pemerasan ini tidak hanya terjadi pada perusahaannya, melainkan menyasar 22 tempat usaha lain yang dianggap tercemar radioaktif.
“Katakanlah 1 tempat diminta bayar Rp 150 juta. Padahal ada 22 tempat usaha yang dimintai uang. Total ada Rp 3,3 miliar lebih masuk ke sana,” tambahnya.
Dugaan kuat pelepasan plang peringatan paparan radioaktif dilakukan setelah pelunasan transaksi yang diminta oleh oknum tersebut.
Hal ini juga didukung oleh adanya dua versi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berbeda sebelum dan sesudah pembayaran dilakukan.
Versi kedua BAP menunjukkan hasil yang lebih ringan, bahkan mencantumkan keterangan: “TIDAK ADA TEMUAN, LAJU PAPARAN MASIH DALAM AMBANG BATAS AMAN.”
Meski sudah dinyatakan tidak ada temuan, pihak perusahaan yang diperas oleh oknum Gegana Brimob memilih tetap menutup pabriknya dan pindah ke lokasi lain.
Berikut informasi kronologi pemerasan dari narasumber yang diterima Panduga.id:
“Gegana Brimob dr unit KBRN melakukan screening pada pabrik² di daerah Cikande krn ada pencemaran radioaktif Cessium-137 dr limbah radioaktif yg dibuang di dekat kawasan industri Cikande
jadi Brimob screening dulu, nah pabrik itu mentaati tindakan pemerintah utk dilakukan screening di pabriknya dan menyiapkan sekian juta (tidak sesuai keinginan oknum), sebagai bagian dari partisipasi perusahaan atas kegiatan tersebut.
tapi setelah selesai screening, oknum Brimob itu mintanya 188 juta dan mengatakan “kita tidak jualan pak..” dan menyampaikan kalau tidak dipenuhi maka hasil screening akan dibikin pabrik itu kontaminasinya tinggi sehingga bisa ditutup oleh pemerintah…dan oknum Brimob itu mintanya tunai tanpa tanda terima,” tulisnya.(CC-01)





Discussion about this post